PELALAWAN (KLIKRADAR.COM) — Dua warga Desa Bagan Lagu, Kecamatan Bunut, Ma (46) dan Ba (53) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Keduanya diringkus saat transaksi narkoba di dekat kandang ayam, Kamis (16/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Tanpa perlawanan keduanya diamankan bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.42 gram, dompet kecil warna hitam, plastik bening klip merah serta 2 unit handphone Android merek Vivo dan Realmi.
Pengungkapan kedua pengedar sabu ini, ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kandang ayam Dusun Simpang Lobuh, Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, Kabupatem Pelalawan, disinyalir adanya transaksi narkotika.
Terkait info tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu H Alex Sinaga SH MH, langsung turun melakukan penyelidikan ke lapangan.
Setelah di peroleh informasi yang akurat, Tim Opsnal yang sudah mengetahui lokasi kandang ayam itu langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang sedang transaksi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dompet kecil warna hitam berisikan 1 paket sabu dan plastik bening klip merah pembungkus barang terlarang.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang, berinisial KS Als KB. Tapi saat akan di kembangkan sudah kabur dan kini keberadaannya dalam lidik tim Opsnal Satresnarkoba.
Selanjutnya tersangka Ma sebagai petani dan juga penjaga kandang ayam bersama Ba sebagai buruh di gelandang ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu H Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, Sabtu (18/4/2026) membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba yang sedang teransaksi di kandang ayam tersebut.
“Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus di kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar Kasat Resnarkoba. ***
