PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Sesuai dengan UU bahwa setiap kapal yang bersandar 0 – 12 (teritorial) di pelabuhan, wajib membayar retribusi kepada Pemerintah daerah (Pemda).
Namun keberadaan UU tersebut tidak membawa dampak signifikan bagi Pemprov Riau, khususnya di pelabuhan Dumai.
Hal terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Riau dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Riau saat membahas penyeberangan Roro Dumai – Rupat, Kamis (02/04/2026).
“Saya lihat tidak kurang dari 17 ribu kapal perbulan bersandar di dermaga Dumai. Pertanyaan saya berapa retribusi yang diterima Pemprov dari dermaga tersebut,” tanya anggota Komisi IV DPRD Riau, Samsuri Daris di sela-sela rapat.
Ketua Komisi IV DPRD Riau, Ma,mun Solihin usai rapat saat dikonfirmasi awak media, membenarkan jika 0 – 12 mil sebenarnya kewenangan provinsi. Namun ternyata masih menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNPB) Pusat.
Beliau ini (Samsuri Daris, red) juga masuk di Pansus optimalisasi pendapatan. Jadi disitu ya memang, 0 sampai 12 mil, itu sebenarnya sudah sesuai Undang-undang menjadi kewenangan provinsi,” katanya.
“Harapan kita kewenangan itu juga termasuk kaitan dengan retribusi dan kewenangan lainnya mengikut. Tapi ternyata ini juga masih juga menjadi PNPB pusat,” tambahnya.
Politisi fraksi PDIP DPRD Riau itu mengatakan kondisi retribusi itu yang perlu diperjuangkan supaya kewenangan 0-12 mil itu yang mencakup keseluruhan. Artinya, kewenangan retribusi dan sebagainya dan pengutan-pengutanlainnya.
“Karena memang kalau dihitung-hitung kapal yang di wilayah Dumai ini memang ribuan. Artinya, dengan ribuan itu bisa pengutan-pengutan lain. Labuh kapalnya, sandar kapalnya, yang lain-lain banyak itu turunan -turunannya,” ucapnya.
Menurut Solihin, DPRD Riau dituntut untuk selalu mengkomunikasikan hal ini agar bisa memaksimalkan celah-celah apa yang bisa, selain retribusi untuk bisa menjadikan PAD Riau.
Saat ditanya target pendapatan Pemprov Riau ke Dishub tahun 2026, Solihin mengatakan Rp3 miliar. Ia mengatakan, tahun sebelumnya di 2024, Rp2,5 miliar terlampaui.
“Ia mengaku pihaknya sudah mengecek PAD-nya Roro itu Rp3,7 miliar per tahun. Berarti kalau ditargetkan Rp3,5 miliar pun pasti terlampaui,” ucapnya.
Sementara saat disinggung mengenai
kerusakan jalan yang salah satunya lintas Pujud-Manggala Jonson yang selalu kucing-kucingan pihak perusahaan dengan Dishub di lapangan, Solihin tak menampik.
Ia mengatakan, dengan adanya UU Lalulintas nomor 22 tahun 2009, Dishub tidak bisa bertindak . Yang bisa menindak harus pihak Kepolisian.
“Nah, ini mungkin koordinasinya belum detail sehingga di jalanan masih banyak celah-celah yang ini tidak bisa tergarap. Kalau dulu, begitu ada lewat ini Dishub langsung bisa menindak. Problem-problem ini yang tadi disampaikan kawan-kawan, agar segera dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian. Makanya tadi usulan pak Darmalis nanti akan kita lakukan penindakan dengan pihak Kepolisian di lapangan,” pungkasnya. =fin
