Kejari Pelalawan Terima Oknum Anggota DPRD Tersangka Ijazah Palsu

3 Menit Membaca

PELALAWAN (KLIKRADAR.COM) — Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, melimpahkan oknum anggota DPRD Pelalawan, bernama Sunardi alias SU, tersangka dugaan ijazah palsu.

Sunardi disebut menggunakan ijazah orang lain menjadi anggota DPRD. Kini tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Politisi Partai Golkar itu digiring Satreskrim Polres Pelalawan dengan dikawal penyidik Tipikor untuk diserahkan ke Jaksa, setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap dan P21.

“Kita melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK, SIK, MH, di ruang kerjanya.

Sementara tersangka Sunardi telah ditahan di sel Polres Pelalawan sejak, Jumat (27/2/2026) lalu, atas dugaan menggunakan ijazah orang lain dalam pencalonan anggota DPRD Pelalawan.

Atas perbuatan oknum anggota DPRD Pelalawan dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Sedangkan tersangka Sunardi, ketika diminta tanggapan wartawan mengaku dirinya pasrah dan akan mengikuti proses hukum yang sedang menimpanya tersebut.

“Kita ikuti saja prosesnya,” ucapnya singkat saat di giring masuk ke dalam mobil oleh tim penyidik Tipikor Polres Pelalawan.

Untuk diketahui sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, bahwa tersangka Sunardi, tersandung kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain saat mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD Pelalawan.

Setelah berhasil lolos dalam previkasi di KPU Pelalawan, atas ijazah SMP yang diduga milik orang lain, setelah mendapatkan ijazah Paket C hingga melanjutkan kuliah S1 dengan meraih gelar sarjana hukum (SH) di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

Kini Sunardi diketahui telah memasuki periode ketiga menjadi anggota DPRD Pelalawan.

Pertama kali menjabat jadi anggota DPRD Pelalawan pada periode 2009–2014, kemudian tidak terpilih pada periode 2014–2019, kembali terpilih pada periode 2019–2024 dan periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan.

Namun setelah tiga kali duduk di kursi empuk DPRD Pelalawan, akhirnya kasus dugaan Ijah palsu atau mengunakan ijazah orang lain bergulir, hingga BAP telah rampung dan di serahkan ke Kejari Pelalawan, untuk menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan untuk disidang. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *