Mahkamah Konstitusi Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

4 Menit Membaca
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

JAKARTA (Klikradar.com) Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penguatan perlindungan hukum bagi profesi wartawan. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Putusan ini menutup ruang kriminalisasi dan gugatan perdata yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan pers.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik.

Penindakan hukum hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh dan gagal mencapai kesepakatan, sebagai perwujudan prinsip restorative justice.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut harus dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan karakter negara hukum demokratis.

Menurutnya, kebebasan pers adalah pilar utama kedaulatan rakyat yang tidak boleh dilemahkan oleh tafsir hukum yang sempit dan represif.

“Produk jurnalistik merupakan wujud nyata pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi,” tegas Guntur.

 

Ia menjelaskan, perlindungan hukum bagi wartawan harus melekat secara menyeluruh dalam setiap tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan data, verifikasi dan pengolahan informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik.

 

Sepanjang seluruh tahapan tersebut dijalankan secara sah, profesional, dan berpedoman pada kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh langsung diposisikan sebagai pelaku tindak pidana atau pihak yang dapat digugat secara perdata.

Guntur menambahkan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan, baik akibat ancaman kriminalisasi, gugatan pembungkaman (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP), maupun tekanan dan intimidasi.

“Sengketa yang timbul dari pemberitaan pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan penilaian dugaan pelanggaran kode etik,” ujarnya.

MK menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi disalahgunakan untuk menjerat wartawan melalui jalur pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Namun demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan mayoritas tersebut.

Putusan MK ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di negara demokrasi.

Dengan adanya kepurusan MK ini diharapkan Pers lndonesia menjadi lebih berani,  lebih maju dan bermartabat serta dapat menghasilkan produk Pers yang profesional. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *