ROKAN HULU –- Polsek Kepenuhan menangkap pelaku pencurian brondolan kelapa sawit milik PT Panca Surya Agrindo (PSA) di areal Blok Q-23 Afdeling VII, Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Seorang pria berinisial H (41) diduga sebagai pelaku, berhasil diamankan polisi, sementara dua rekannya, berinisial S dan ER, masih dalam pengejaran (DPO).
Aksi pencurian yang sudah meresahkan itu dilakukan Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB lalu, dan baru terungkap, setelah pihak perusahaan melaporkan aksi ppencurian itu ke Polsek Kepenuhan, Rabu (19/2/2025).
Kapolsek Kepenuhan Iptu Refly Setiawan Harahap SH, menjelaskan, dari hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian itu hingga menangkap seorang pelaku H pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, sebanyak 23 karung berisi brondolan kelapa sawit, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam.
Akibat perbuatan tersangka, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.191.000.
”Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron. Polsek Kepenuhan berkomitmen memberantas tindak kriminal khususnya pencurian sawit yang merugikan masyarakat maupun perusahaan,” tegas pihak kepolisian. (Humas Polres Rohul)
