INHIL – Arsalim tak bisa berbuat, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (19/8/2025).
Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi paket premium Ramadan Baznas tahun 2024.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Inhil Nova Fuspitasari SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Frengki Hutasoit SH MH dan Kasi Intelijen Erik Kusnandar SH MH.
Nova menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik Seksi Pidsus Kejari Inhil melakukan penyelidikan mendalam. Di mana, dalam kegiatan itu, Arsalim sebagai penyedia.
Selain itu, tim jaksa penyidik telah memeriksa 50 orang saksi dan tiga orang ahli, serta melakukan penyitaan terhadap 68 dokumen sebagai barang bukti.
“Dengan serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan A (Arsalim) sebagai tersangka,” jelasnya.
Dilanjutkan Nova, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52 dalam perkara tersebut.
Kerugian itu timbul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam pelaksanaan program Paket Premium Ramadan Baznas Inhil Tahun Anggaran 2024.
“Seiring dengan penetapan status tersangka, Kejari Inhil juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Arsalim. Tersangka mulai ditahan sejak hari ini, 19 Agustus 2025 dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Tembilahan ” terangnya.
Nova menambahkan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Nova. ***
