Usai Teken Kesepakatan Dagang dengan AS, Indonesia Dibanjiri Produk Impor

3 Menit Membaca

JAKARTA (Klikradar.com) — Indonesia kini wajib mengimpor produk pertanian dari Amerika Serikat senilai US$ 4,5 miliar, sebagai bagian dari kesepakatan dagang yang termaktub dalam dokumen dalam dokumen Agreement of Reciprocal Trade (ART).

Kewajiban itu termaktub dalam lampiran keempat dokumen ART yang berjudul “Purchase Commitment” untuk kategori produk pertanian.

Pada poin pertama, Indonesia diwajibkan mendukung dan memfasilitasi perjanjian komersial untuk mengimpor komoditas pertanian Amerika Serikat yang terdiri dari kapas, tepung, beras, hingga jagung.

Berikut rincian kontrak impor Indonesia terhadap komoditas pertanian Amerika Serikat.

1. Memfasilitasi perjanjian komersial untuk impor setidaknya 163 ribu ton kapas asal AS per tahun selama lima tahun;

2. Memfasilitasi perjanjian komersial untuk mengimpor setidaknya 3,5 juta ton kedelai asal AS per tahun selama lima tahun;

3. Memfasilitasi perjanjian komersial untuk impor setidaknya 3,8 juta ton tepung kedelai asal AS per tahun selama 5 tahun;

4. Memfasilitasi perjanjian komersial untuk impor setidaknya 2 juta ton gandum asal AS per tahun selama lima tahun.

Pada poin kedua, Amerika Serikat mewajibkan Indonesia meningkatkan impor produk pertanian mereka, berikut merupakan rinciannya.

1. Indonesia wajib impor apel asal AS lebih dari 26 ribu metrik ton per tahun.

2. Indonesia wajib impor daging sapi dan produk daging sapi asal AS lebih dari 50 ribu metrik ton per tahun.

3. Indonesia wajib impor buah sitrus asal Amerika Serikat lebih dari 3.000 metrik ton per tahun.

4. Indonesia wajib impor jagung asal AS lebih dari 100 ribu metrik ton per tahun.

5. Indonesia wajib impor tepung gluten jagung asal AS lebih dari 150 ribu metrik ton per tahun.

6. Indonesia wajib impor kapas asal AS lebih dari 150 ribu metrik ton per tahun setelah berjalan lima tahun.

7. Indonesia wajib impor etanol asal AS lebih dari 1.000 metrik ton per tahun.

8. Indonesia wajib impor anggur segar asal AS lebih dari 5.000 metrik ton per tahun.

9. Indonesia wajib impor beras asal AS lebih dari 1.000 metrik ton per tahun.

10. Indonesia wajib impor kedelai asal AS lebih dari 3,5 juta metrik ton per tahun setelah berjalan lima tahun.

11. Indonesia wajib impor kedelai olahan asal AS lebih dari 200 ribu metrik ton per tahun setelah berjalan lima tahun.

12. Indonesia wajib impor gandum asal AS lebih dari 1,3 juta metrik ton per tahun setelah berjalan lima tahun.

Poin ketiga atau terakhir dalam ketentuan itu menyatakan Amerika Serikat tidak akan menganggap Indonesia melanggar komitmen jika volume impor tahunan yang tercantum dalam poin kedua tidak memenuhi jumlah yang ditetapkan di dalamnya.

Kondisi itu berlaku jika Amerika Serikat menilai Indonesia tidak memberlakukan hambatan perdagangan yang membatasi atau mencegah impor komoditas pertanian tersebut. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *