PEKANBARU–Meruaknya isu mundurnya tiga pejabat Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru, yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan M Jamil, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Mawardi serta Norvendika Kabag Dinas Perindustrian dan Perdagangan menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya puluhan ASN yang ikut asessment dari 12 kabupaten/kota mengisi 20 jabatan yang kosong di Pemprov Riau, tidak ada yang mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Rolan Aritonang, menduga ada sinyalemen lain dibalik mundurnya tiga pejabat Pemko Pekanbaru tersebut.
“Kita mendapatkan informasi bahwa tiga pejabat Pemko tersebut tidak mengundurkan diri, tetapi dipaksa mundur kalau ingin mendapatkan rekomendasi dari wali kota Pekanbaru, untuk dapat mengikuti asessment di Pemprov Riau,” ujar Rolan, Minggu, (7/11) di Pekanbaru.
Informasi yang didapatkan, jelas Rolan, pada tanggal 29 September 2025 lalu Pemprov Riau, akan melakukan asessment untuk mengisi 20 jabatan yang masih kosong.
Asessment terbuka bagi ASN dari seluruh kabupaten/kota se Riau.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru berniat untuk mengikuti asessment.
Namun, untuk mengikuti asessment itu harus ada rekomendasi dari Bupati atau wali kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, hanya bersedia memberikan surat rekomendasi apabila pejabat yang ingin mengikuti asessment bersedia menandatangani surat pengunduran diri yang formatnya sudah disediakan. Aikbat persyaratan tersebut, puluhan pejabat yang semula berniat mengikuti asessment terpaksa mengundurkan diri,” ujar Rolan.
Anehnya, lanjut Rolan, pejabat dari kabupaten/kota lainnya se Riau yang akan mengikuti asessment tidak ada yang diminta untuk mengajukan surat pengunduran diri oleh kepala daerah masing-masing.
Padahal niat ASN tersebut untuk mengikuti asessment jabatan di tingkat provinsi untuk kenaikan karier bagi pegawai aatau pejabat.
“Pejabat Pemko yang ingin mengikuti asessment adalah demi karier dan tidak bisa disamakan dengan anggota dewan yang ingin maju Pilkada dan harus meneken surat pengunduran diri,” ujar Rolan.
Tanggal 10 Oktober 2025 lalu, papar Rolan, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan rekomendasi kepada tiga orang pejabat Pemko Pekanbaru dengan menandatangani surat pengunduran diri.
Format surat pengunduran tersebut sudah disiapkan oleh staf wali kota Pekanbaru dan tinggal ditandatangani.
Pejabat Pemko tersebut telah mendaftar dan lulus persyaratan administrasi dan telah keluar jadwal untuk mengikuti tes CAT (Computer Assistensi Test) pada tanggal 22-23 Oktober.
“Namun pada tanggal 21 Oktober ketiga pejabat Pemko tersebut dihubungi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dimintai klarifikasi via zoom perihal pengunduran diri mereka yang dikirimkan Pemko Pekanbaru ke BKN,” kata Rolan.
”Pihak BKN mengajukan klarifikasi karena wali kota Pekanbaru telah memaksa pejabat Pemko meneken surat pengunduran diri untuk mendapatkan rekomendasi mengikuti asessment, karena bertentangan dengan ketentuan ASN,” kata Rolan.
Rolan berharap agar Pemko Pekanabru bersikap profesional dan mau memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang akan mengikuti asessment tanpa dipaksa untuk meneken surat pengunduran diri dari jabatannya.
Karena mengikuti asessment merupakan jenjang karir bagi ASN yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“LAKR mendesak Wako Pekanbaru Agung Nugroho segera mengembalikan ketiga pejabat Pemko ke jabatannya semula. Sebab, kebijakan Pemko Pekanbaru telah mengebiri hak-hak ASN untuk meningkatkan jenjang karirnya.
Namun, ketiga pejabat Pemko yang dikonfirmasi wartawan klikradar.com belum berhasil dihubungi =krc
