Heaven Two Club Disegel Satpol PP Pekanbaru

2 Menit Membaca
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso saat berada di THM Heaven Two di Jalan HR Soebrantas (foto ist).

PEKANBARU Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidaak memiliki izin, Heaven Two atau H2, di Jalan HR Soebrantas, Ahad (28/9/2025).

Tindakan tegas itu diberikan karena Heaven Two tidak memiliki izin operasional. “Salah satu tempat hiburan malam itu belum memiliki izin bar dan klab malam. Mereka hanya memiliki izin restoran dan KTV,” jelas Kepala Satpol Yuliarso.

Masih menurut Yuliarso, penyegelan itu dilakukan karena pihak manajemen melanggar kesepakatan pembatalan acara Anniversary Heaven Two yang sebelumnya telah ditandatangani.

Dalam surat pernyataan tertanggal 27 September 2025, itu, manajemen Heaven Two melalui Branch Manager, Roma Dony, menyatakan bersedia membatalkan acara dengan bintang tamu ‘DJ Panda’.

Namun pada malam itu warga mengeluhkan suara berisik dari klab malam tersebut akibat event DJ Panda tetap berlanjut hingga didatangi warga sekitar.

Hasil mediasi, pihak Heaven Two, akhirnya berjanji menghentikan kegiatan pada pukul 02.00 WIB, hingga warga membubarkan diri sekitar pukul 01.30 WIB. Akhirnya bintang tamu DJ Panda tidak jadi tampil.

“Hal tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” katanya.

Menurut Yuliarso, seperti yang dikutip dari KlikMX.com, penyegelan dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan. Ia menyebutkan, penyegelan itu juga menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha lainnya. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *