Syahrul Aidi Kritik Salah Kaprah Penanganan Kemiskinan: Fakir dan Miskin Beda, Kebijakan Jangan Disamaratakan

3 Menit Membaca

PEKANBARU (Klikradar.com) — Anggota MPR RI, Syahrul Aidi Maazat, mengkritik masih adanya kesalahan mendasar dalam kebijakan penanganan kemiskinan di Indonesia yang kerap menyamakan fakir dan miskin. Dalam Sosialisasi Empat Pilar di Gedung PWI Riau, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan perbedaan keduanya harus menjadi dasar dalam merumuskan program negara agar tidak salah sasaran.

Dalam forum yang dihadiri insan pers dari organisasi PWI, SMSI, AMSI, JMSI dan SPS Provinsi Riau tersebut, Syahrul Aidi menilai pendekatan pemerintah selama ini berpotensi tidak efektif karena belum sepenuhnya membedakan karakteristik fakir dan miskin.

Ia menyoroti kekeliruan pemahaman yang berdampak pada kebijakan bantuan sosial yang cenderung disamaratakan.

Pernyataan disampaikan oleh anggota MPR RI, Dr Syahrul Aidi Maazat  Lc MA dari Fraksi PKS Dapil Riau II Di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Menurutnya, penyamaan kategori fakir dan miskin membuat intervensi negara tidak tepat sasaran, sehingga upaya pengentasan kemiskinan berjalan lambat dan tidak menyentuh akar persoalan.

Syahrul menjelaskan, fakir merupakan kelompok yang sama sekali tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar akibat kondisi fisik atau ketidakberdayaan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan penderita sakit kronis.

Kelompok ini, tegasnya, harus ditangani dengan pendekatan perlindungan total dan berkelanjutan oleh negara.

Sebaliknya, miskin adalah kelompok yang masih memiliki kemampuan bekerja, namun terjebak karena keterbatasan akses, lapangan kerja, dan kesempatan ekonomi.

Untuk itu, pendekatan yang diperlukan bukan sekadar bantuan sosial, melainkan pemberdayaan yang sistematis melalui penciptaan kerja, pendidikan, dan dukungan usaha produktif.

“Kalau ini disamaratakan, maka kebijakan akan salah arah. Yang harusnya diberdayakan justru diberi bantuan terus, sementara yang butuh perlindungan penuh tidak tertangani maksimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, konsep tersebut sebenarnya telah jelas dalam Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar sebagai bagian dari prinsip negara kesejahteraan.

Syahrul juga menyinggung peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dinilai belum optimal jika hanya berfokus pada bantuan konsumtif.

Menurutnya, zakat harus diarahkan menjadi instrumen strategis dalam memutus rantai kemiskinan melalui program produktif.

Dalam kesempatan itu, ia turut mengingatkan peran pers agar tidak sekadar memberitakan, tetapi juga mengawal kebijakan publik agar benar-benar berpihak pada kelompok rentan.

Di akhir kegiatan, Syahrul menegaskan bahwa tanpa keberanian memperbaiki cara pandang terhadap fakir dan miskin, kebijakan pengentasan kemiskinan akan terus berulang tanpa hasil signifikan. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *