Rumahkan Karyawan, Komisi V DPRD Riau Akan Panggil PT Strada

4 Menit Membaca

PEKANBARU — Sejumlah karyawan PT SPR Strada mengadukan nasibnya ke Komisi V DPRD Riau.

Pasalnya selain dirumahkan hak-hak Keuangan mereka juga tidak jelas dari anak perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) tersebut.

Hal ini mengemuka pada pertemuan Komisi V DPRD Riau yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet dan dihadiri oleh Disnakertrans Riau dan puluhan karyawan Strada, Senin (01/12/2025).

Salah seorang karyawan Strada mengungkapkan, bahwa surat merumahkan karyawan itu sudah muncul pada tanggal 25 November. Hanya saja saat itu hanya disampaikan secara lisan.

“Kami tidak boleh menyebarkan surat itu kepada siapapun,” ujarnya.

Selain itu, gaji mereka yang seharusnya mereka terima tanggal 25 November tidak dijelaskan dalam surat tersebut.

Alasannya kondisi perusahaan PT Strada dibawah Direktur, Tata, tersebut dalam kondisi defisit.

“Oleh karena itu kami sebagai karyawan ini dirumahkan dulu. Menurut saya ini gantung sebenarnya tidak ada penjelasan bagaimana tentang pembayaran gaji kami di bulan November ini,” ujarnya.

Mereka pun mempertanyakan ke Komsi V DPRD Riau dan Disanakertrans Riau apakah ketika mereka dirumahkan ini gaji dipotong setengah atau tidak.

Kemudian mereka juga mempertanyakan BPJS Ketenagakerjaan mereka apakah dibayarkan atau tidak.

Menyikapi hal itu Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Perselisihan Kerja, Yunus Junaidi mengatakan bahwa dalam hukum ketenagakerjaan ataupun perusahaan, devisit ataupun kesalahan manajemen, itu tidak boleh dilimpahkan kepada karyawan.

Yunus mengatakan, minimum 14 hari sebelum PHK atau dirumahkan ada regulasinya.

Hak keuangannya masih jalan. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Riau diminta mengaudit seluruh kegiatan-kegiatan yang ada di PT SPR.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet berjanji akan memanggil Direktur PT SPR Strada karena sesuai UU Tenaga Kerja semua sudah jelas bahwa, ada beberapa item yang diduga sudah dilanggar oleh PT Strada.

Politisi fraksi Golkar DPRD Riau itupun membenarkan jika dirumahkan ada regulasinya, hak keuangannya masih jalan.

Salah satu-satunya PT Strada harus menginformasikan kepada karyawan 14 hari sebelum dirumahkan.

“PT Strada diduga sudah melanggar UU Tenagakerja,” ujarnya.

Indra Gunawan pun mendesak Pemprov Riau agar mengaudit seluruh kegiatan-kegiatan yang ada di PT SPR.

“Keterkaitannya hak keuangan, kan Komisi III. Dan proses tenaga kerja tentang PHK ini, atau dirumahkan ini kan komisi V. Jadi kami minta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfolow-up bagaimana progres dari surat yang dirumahkan itu meminta secara terang-benderang. Jadi jangan
alasan divisit,” jelasnya.

Sementara saat ditanya apakah Komisi V DPRD Riau akan memanggil Direktur PT Strada dijawab Eet bahwa, itu jelas.

“Kita panggil mulai dari Direktur sampai Direksi, jangan semena-mena memberhentikan. Ini nasib rakyat, harus kita perjuangkan. Insya Allah kita akan panggil lintas komisi, Komisi III dan Komisi V terkait persoalan ini,” tegasnya.

Eet menjelaskan, karyawan PT Strada ini dirumahkan sejak 25 November lalu, namun perusahaan tidak mengacu pada regulasi UU Ketenagakerjaan yang ada.

“Mereka tidak memberikan informasi yang jelas kepada adik kita ini yang dirumahkan ini. Makanya kita nanti minta kejelasan saja. Kenapa harus karyawan dipecat, kenapa Direktur taj dipecat,” ucap Eet mempertanyakan.

  1. Adapun anggota Komisi V yang hadir diantaranya, Daniel Eka Perdana, Dra Adrias, Fairus, Robin Hutagalung, Indra Gunawan Eet dan Abdul Kasim. =fin
Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *