PEKANBARU (Klikradar.com) — Modus operandi DPRD Riau, dalam menguras uang negara, semakin beragam. Setelah terungkap kasus SPPD fiktif yang merugikan negara sebesar Rp195.6 miliar, beberapa tqhun lalu, kini terungkap juga kasus reses fiktif di DPRD Riau.
Tidak tanggung-tanggung, kasus reses fiktif tersebut berpotensi merugikan negara Rp55 miliar.
Besarnya temuan reses fiktif disebabkan realisasi kegiatan reses hanya 10.16 persen dari total anggaran reses sebesar Rp 61.622.746.000.000.
Realisasi kegiatan reses tahun 2020, hanya 10,16 persen dan sisanya 89,84 persen fiktif, sehingga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai angka Rp55 M,” ujar Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Ir Alex Candra, Rabu (18/2) di Pekanbaru.
Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Riau tahun 2020 ditemukan penyalahgunaan dana reses di DPRD Riau yang realisasinya hanya 10.16 persen saja berpotensi merugikan negara Rp55 miliar.
Alokasi dana reses DPRD Riau pada tahun 2020 sebesar Rp61.627.746.00 dan dalam uji petik yang dilakukan BPK RI di sebelas titik acara pelaksanaan reses, realisasi penggunaan dana reses hanya 10.16 persen saja.
Sedangkan sisanya sebesar 89,84 persen berupa temuan yang harus dikembalikan kepada negara.
Ia menjelaskan, tahun 2020 BPK RI, telah melakukan uji petik kegiatan reses di sebelas titik. Untuk Dapil Kampar meliputi Desa Hangtuah dan Desa Pantai Raja.
Begitu juga di Dapil Dumai dan Bengkalis, di Kecamatan Dumai Kota dan Kelurahan Dumai Kota serta Dapil Pekanbaru di Kelurahan Umban Sari, Rantau Panjang, Agrowisata, Kampung Baru, Kelurahan Srimeranti dan Kelurahan Tangkerang Tengah.
“Total dana APBD Riau yang dialokasikan untuk kegiatan reses di sebelas titik tersebut adalah Rp114.154.000.00 dan realisasi hanya sebesar Rp11.600.000 saja. Sedangkan sisanya Rp102.554.000.00, adalah temuan yang harus dikembalikan kepada negara,” ujar mantan aktifis HMI cabang Yogyakarta tersebut.
Untuk tahun 2020, lanjut Alex yang juga mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM, Pemprov Riau, telah menganggarkan dana reses untuk DPRD Riau sebesar Rp61.622.746.000.000.
Perincian dana reses tersebut yakni, belanja perangko, materai dan benda pos lainnya sebesar Rp29.220.000.00, belanja dokumentasi sebesar Rp97.500.000.
Kemusian belanja cetak Rp12.000.000, belanja penggandaan Rp5.184.000, belanja sewa ruang rapat/pertemuan Rp14.326.000.000, belanja makan dan minuman rapat Rp25.920.000, belanja makan dan minuman kegiatan Rp39.599.040.000, belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp7.243740.000 dan dana perjalanan dinas luar daerah Rp284.112.000.
“Total dana untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Riau tahun 2020 mencapai Rp61.622.746.000. Jumlah angka yang sangat besar untuk menunjang kinerja dewan dalam menjemput aspirasi konstituen mereka,’’ katanya.
Kondisi tersebut kata Alex, tidak sesuai dengan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 14 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 pasal 7 ayat (1) yang mengatur bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa mematuhi etika di antaranya pada huruf (f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
3. Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Ketua DPRD Riau Kaderismanto yang dikonfirmasi via Wa dengan nomor 0813-7359-xxxx tidak memberikan jawaban. ***
