PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Sebanyak 18 personel Polda Riau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr Hengky Haryadi SIK MH menegaskan, angka tersebut menjadi alarm serius terkait potensi keterlibatan aparat dalam jaringan kejahatan narkoba.
Fenomena ini, kata dia, tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga secara global, seperti yang terjadi di Meksiko.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Ada 18 personel yang sudah di-PTDH, angkanya cukup tinggi dan menjadi alarm agar kami semakin tegas menindak, baik ke dalam maupun ke luar,” ujar alumni Akpol 1996 itu.
“Kalau sudah terbukti terlibat narkoba, tidak ada lagi hukuman disiplin. Langsung kita pecat. Zero tolerance (toleransi nol),” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, sebagian besar barang haram tersebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur laut, khususnya di wilayah Rohil, Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Meranti.
“Ini harus menjadi catatan bersama. Barang banyak masuk melalui pesisir pantai. Riau menjadi pintu gerbang kejahatan transnasional, termasuk narkotika,” jelasnya.
Dari sisi harga, Hengky mengungkapkan bahwa narkotika di Riau dijual jauh lebih murah dibandingkan daerah lain seperti Jakarta.
Perbandingannya bahkan hanya sekitar seperempat harga di ibu kota, sehingga peredarannya menjadi lebih masif.
“Karena harganya murah, penyebarannya sangat cepat dan masif. Ini yang harus kita waspadai bersama,” katanya.
Hengky memaparkan, sepanjang 2025 hingga awal 2026, Polda Riau telah mengungkap 3.164 kasus narkotika dengan total 4.553 tersangka.
Pengungkapan ini, lanjut dia, menunjukkan keseriusan kepolisian, khususnya Polda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Riau.
Hengky menambahkan, selain penindakan tegas terhadap para pelaku maupun personel yang terlibat, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dalam pengungkapan kasus besar.
“Kami mengusulkan personel yang berprestasi dalam mengungkap peredaran narkoba menerima pin emas dari Kapolri,” ujar Hengky.
Dalam kesempatan yang sama, Hengky juga adanya penyalahgunaan wewenang salah satu anggotanya, yakni Kapolsek Kunto Darussalam, berinisial JTT berpangkat Ajudan Komisaris Polisi (AKP) yang diamankan karena dugaan pelanggaran.
“Kita proaktif. Jika ada penyalahgunaan wewenang atau prosedur yang tidak dilaksanakan, langsung kita amankan. Tidak hanya berdasarkan laporan media sosial, tapi juga hasil deteksi internal,” pungkas Hengky. ***
