PELALAWAN (Klikradar.com) — Kasus korupsi uang negara dengan modus surat perintah perjalana dinas (SPPD) fiktif kembali terulang.
Pelakunya adalah puluhan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan. Akibat kasus SPPD fiktif tersebut negara dirugikan sebesar Rp270 juta lebih.
“Puluhan ASN di Dinas PUPR Pelalawan melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi SPPD dengan tujuan ke Jakarta . Setekah uang perjalanan dinas diterima, puluhan ASN tersebut tidak melakukan keberangkatan ke tempat tujuan. Akibatnya negara dirugikan Rp270 juta lebih,” ujar Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Selasa (20/1) di Pekanbaru.
Puluhan ASN tersebut, jelas Alex, melakukan perjalanan fiktif secara berulang. Artnya perjalanan dinas fiktif tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis. Akibatnya setelah dilakukan pengecekan tiket dan manifes kepada tiga maskapai yaitu Garuda Indnesia, Lion Air dan Citilink diketahui bahwa perjalanan dinas yang dilakukan oleh para ASN tersebut fiktif.
“Puluhan ASN tersebut mengurus surat perjalanan dinas dengan tujuan Jakarta. Setelah uang SPPD diterima para ASN tidak melakukan perjalana dinas dan uang SPPD dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Adapaun nama ASN yang melakukan kegiatan SPPD fiktif tersebut adalah AZ dengan 4 kali perjalanan, AA satu kali perjalanan, AS tujuh kali perjalanan, AK satu kali perjalanan, AP empat kali perjalanan, FI satu kali perjalanan, GS enam kali perjalanan, MH dua kali perjalanan, MU satu kali perjalanan, OY tiga kali perjalanan dan RM empat kali perjalanan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp270 juta lebih,” ujar Alex yang juga mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM.
Tahun 2024.
Masih menurut Alex, Pemkab Pelalawan menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa masing-masing sebesar Rp770.975.282.666,81 dan Rp586.862.608.053,59.
Belanja barang dan jasa tersebut diantaranya adalah belanja perjalanan dinas dengan anggaran sebesar Rp 87.835.878.627.76 dengan realisasi sebesar Rp63.523.629.210.00.
“Belanja perjalanan dinas terdistribusi di 42 SKPD Pemkab Pelalawan,” kata Alex yang juga mantan aktifis Himpunan Mahasiwa Islam cabang Yogyakarta.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan secara uji petik atas biaya transportasi tiket pesawat serta konfirmasi tiket pesawat kepada maskapai Garuda Indonesia (GA), Lion Air Grup (LG) serta pengecekan data manifes Citilink menunjukkan bahwa terdapat nama pelaksana perjalanan dinas yang tidak tercatat di data manifes dan tercatat dengan nama yang berbeda.
“Akibatnya Surat pertanggungjawaban (SPj) atas biaya tiket pesawat perjalanan dinas serta komponen lainnya sebesar Rp 270.156.531.00 tidak layak untuk dibayarkan,” katanya.
Kondisi tersebut, papar Alex, tidak sesuai dengan :
1. Peraturan Pemerintan Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud.
2. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hal yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
3. Peraturan Bupati Pelalawan Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturam Bupati Nomior 14 tahun 2024 tentang pencabutan Perbup Nomor 33 tahun 2013 tentang perjalanan dinas Pejabat Negara, Pejabat. PNS, PTT di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan pada pasal 6 ayat (8) yang menyatakan bahwa pejabat negara/pejabat, PNS/PTT serta pimpinan dan anggota DPRD dilarang menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.
Sementara Kepala Dinas PUPR Pelalawan Irham Nisbar ST MT yang dikonfirmasi via WA dan telepon tidak menjawab dan memberikan konfirmasinya. ***
