PEKANBARU (Klikradar.com) — Praktik LGBT yang terjadi di hotel Paragon beberapa hari terakhir, terus menjadi tranding topic di sejumlah media di Riau beberapa hari terakhir.
Kali ini sorotan datang dari Sekretaris fraksi PKS DPRD Riau Abdullah. Ia menyebut bahwa regulasi mengenai7 LGBT ini sudah ada, tinggal penegakkan dan pengawasan saja.
“Menurut saya regulasi itu sudah ada, tinggal penegakan dan pengawasan yang sangat kurang. Karena itu Pemprov dan Pemko Pekanbaru harus maksimal bekerjasama dalam pengawasan dan penindakan hal-hal yang melanggar Perda dan aturan itu,” ujarnya, Rabu (04/02/2026).
Ia mengatakan, Perda berbau maksiat tersebut sudah cukup, tinggal dilaksanakan atau tidak.
“Tnggal tingkatkan pengawasan saja pada tempat-tempat hiburan dan penindakan,” ucapnya.
Menurut Abdullah, kalau masyarakat turun, itu adalah indikasi lemahnya pengawasan. Sebenarnya masyarakat nggak perlu turun kalau pengawasan kuat.
“Pengawasan kurang, sehingga terjadi pesta waria. Sudah melanggar aturan yang ada. Masyarakat nggak akan turun kalau tegak itu pengawasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Riau, Zulwisman, menyoroti polemik yang mencuat terkait operasional tempat hiburan malam (THM) New Paragon KTV di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru.
Sorotan itu muncul setelah Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM) menggelar aksi unjuk rasa dan menyampaikan sejumlah tuntutan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan tersebut.
Dalam aksinya, FORMARAM menyebut New Paragon beroperasi hingga pukul 05.30 WIB setiap hari. Selain itu, mereka juga mempertanyakan legalitas perizinan usaha yang dimiliki.
Menurut mereka, izin yang dikantongi hanya sebatas karaoke dan biliar.
Namun dalam praktiknya, tempat tersebut diduga juga beroperasi sebagai diskotik dan bar yang menjual minuman beralkohol.
FORMARAM juga menyoroti adanya kegiatan yang disebut sebagai “pesta waria” yang digelar di tempat tersebut dan dinilai bertentangan dengan norma yang berlaku di Pekanbaru.
Zulwisman menegaskan bahwa setiap pelaku usaha di bidang hiburan wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan izin dan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Legalitas suatu kegiatan usaha, katanya, ditentukan oleh perizinan yang dikeluarkan pemerintah dan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Ketika pelaku usaha melanggar izin dan ketentuan dalam Perda, maka pemerintah daerah wajib menerapkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zulwisman, Selasa (3/2/2026).
Ia menilai, apabila terbukti terjadi pelanggaran izin maupun penyimpangan kegiatan usaha, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru layak mengevaluasi hingga mencabut perizinan yang telah diberikan. Terlebih lagi, keberadaan usaha tersebut mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
“Pekanbaru dikenal sebagai Negeri Melayu yang menjunjung tinggi norma keagamaan dan norma lainnya. Saya kira Pemko layak mencabut perizinan sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan, apalagi kegiatan usaha hiburan ini mendapat penolakan masyarakat sekitar dan masyarakat pekanbaru,” tambahnya.
Zulwisman juga menyinggung proses perizinan usaha hiburan yang seharusnya melibatkan persetujuan masyarakat sekitar sebelum izin diterbitkan.
“Sebenarnya kalau bicara proses perizinan, pelaku usaha sebelum mengantongi izin harus juga mendapat persetujuan masyarakat sekitar. Inikan tidak, jadi memang patut dievaluasi dan dicabut perizinannya,” katanya.
Terkait penjualan minuman beralkohol, ia menjelaskan bahwa peredarannya hanya diperbolehkan di tempat hiburan yang memiliki izin sesuai ketentuan. Apabila suatu tempat tidak mengantongi izin yang relevan, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan harus ditertibkan.
“Dasarnya tetap pada perizinan sebagai instrumen legalitas. Jika ada izin yang sesuai, maka kegiatan itu legal. Namun jika tidak, tentu harus ditindak berdasarkan peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. =fin
