Larshen menilai ada upaya pembungkaman, kriminalisasi, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap aktivis yang vokal mengungkap kasus korupsi triliunan rupiah ini.
Yang dimana seorang aktivis dalam mengungkap fakta korupsi justru malah mendapat perlakuan melebihi seorang pelaku teroris.
“Perlakuan terhadap Jekson Sihombing ini bahkan melebihi teroris kelas atas. Pelaku narkoba dengan barang bukti satu kilogram saja sudah dipindahkan dari tahanan Polda,” kata Larsen.
“Sementara Jekson, yang menyuarakan korupsi triliunan, justru dibungkam hebat. Apakah pelaku korupsi lebih berkuasa daripada aturan KUHAP dan Undang-Undang,” tambah Larshen, Jumat (23/01/2025).
Larshen juga menyoroti fakta bahwa Jekson belum juga dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) meski telah lebih dari tiga bulan ditahan di Strapsel Polda Riau.
Menurut Larshen sudah seharusnya tim Record Muri memberi penghargaan kepada penegak hukum di Riau, terutama Kapolda Riau karena kasus ini pertama kali masuk dalam sejarah di Indonesia dalam mengkriminalisasi aktivis.
Pengungkap korupsi diperlakukan seperti penjahat kelas kakap dikurung di sebuah penjara kecil. Sebuah penjara di dalam penjara sangat kecil tiga bulan lebih lamanya.
“Korupsi BPDPKS senilai 57 Triliun dan lahan sawit di Riau senilai 1,4 Triliun itu lah yang disuarakan Jekson Sihombing. Kenapa yang bersuara ditangkap? Perusahaan yang menerima aliran dana yang merugikan negara ini, kenapa didiamkan? Dana sebesar itu jika diberikan ke petani dan rakyat pasti mereka sejahtera. Wahai penegak hukum dimanakah hati nurani kalian. Apakah kalian masih punya hati,” tegas Larshen.
Ia juga mengkritik perpanjangan masa penahanan Jekson di Strapsel hingga Maret mendatang.
Hal ini dinilai merupakan dukungan kongkalingkong serangkaian aparat penegak hukum yang bekerja sama untuk melakukan “pembunuhan karakter” secara perlahan untuk menutupi aktivis yang menyuarakan kebenaran.
Tidak menutup kemungkinan, kata Larshen, hal ini menimbulkan kalang kabut di tengah gejolak pihak yang terlibat usai terungkap aliran dana raksasa itu ke publik, sehingga dibungkam hebat.
Ia menceritakan peristiwa penangkapan sejak 13 Oktober 2025 lalu, di Hotel Furaya di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Ditemukan kejanggalan, dimana hal itu telah diatur sedemikian rupa dan dibalut dengan operasi tangkap tangan buntut menyuarakan korupsi. Meski barang bukti sejumlah uang tidak ditemukan.
“Sidang sudah dua kali berjalan, keluarga tersangka mengaku sudah mengajukan permohonan pemindahan ke rutan, namun belum ada kejelasan. Hai pak Hakim, pak Jaksa, pak Kapolda, bapak itu perwakilan rakyat dan perwakilan Tuhan di dunia ini. Jangan bermain-main dengan nasib seseorang,” katanya.
Terakhir, ia juga menambahkan, jika majelis Hakim berlarut larut tidak memberi kepastian tersangka ke Rutan, Hakim juga turut ikut serta dalam melakukan pelanggaran HAM.
Kuasa hukum Jekson Sihombing, Fadil Saputra, SH, MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berulang kali mengajukan permohonan pemindahan kliennya ke Rutan sesuai prosedur kepada jaksa dan majelis hakim, namun belum mendapat kepastian.
Menurutnya pengajuan itu sudah diajukan kepada Jaksa, dan Hakim sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita sudah ajukan pemindahan. Karena itu hak setiap orang. Bahkan permohonan ke hakim sudah kita ajukan, namun belum ada jawaban yang pasti,” ujar Fadil saat dikonfirmasi.
Advokat sekaligus Aktivis ini berpendapat terkait pemindahan saudara Jekson yang saat ini belum diterima oleh majeis hakim pemeriksa perkara, dianggap bertentangan dengan KUHAP.
“Kita telah sampaikan dengan tulisan, dipersidangan juga dengan lisan sudah berulang. Jika dalam waktu dekat mejelis pemeriksa perkara tidak kunjung memindahkan sesuai KUHAP, kita akan ambil tindakan,” tegasnya.
Pihaknya mengaku sedang mencoba berkoodinasi dengan Komisi Yudisial.
Namun jika hal tersebut menemui jalan buntu, lanjut Fadil, menurutnya sudah seharusnya masyarakat menggelar orasi.
“Kita minta dukungan masyarakat kita orasi kan,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, menyampaikan alasan terkait belum dipindahkannya Jekson di Strapsel Polda Riau.
Jaksa beralasan Jekson masih menjalani pemeriksaan untuk kasus hukum lain terkait buku nikah.
“Alasan belum dapat dipindahkan karena akan ada pemeriksaan untuk kasus yang lain buku nikah. Tahanan Polda juga sel yang diakui negara,” singkat Zikrullah
Sementara Humas Pengadilan Negeri Jonson Parancis SH, MH, dikonfirmasi terkait permohonan pemindahan terdakwa Jekson Sihombing yang diajukan keluarga tersangka dan kuasa hukum tersangka sejak kemarin, hingga berita ini tayang belum ada jawaban. ***
