ROHUL (KLIKRADAR.COM) — Kepolisian Sektor Rambah Samo, berhasil mengungkap transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Jumat (10/4/2026) malam. Satu orang pria diduga sebagai pengedar diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo, Aiptu Jhon Meyzel, kepada media menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkotika itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di simpang menuju Desa Marga Mulya, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo.
Kemudian, tim melakukan penyelidikan di lokasi, sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian, petugas mendapati tiga pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Saat dilakukan penindakan, dua orang berhasil melarikan diri, sementara satu orang berinisial RI (31) berhasil diamankan di tempat kejadian.
Saat penggeledahan dilakukan, tersangka sempat membuang sebuah gulungan tisu untuk menghilangkan barang bukti.
“Namun tindakan tersebut diketahui petugas. Setelah diperiksa, di dalam gulungan tisu twrsebut ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang merupakan warga Desa Lubuk Napal mengakui kepemilikan barang tersebut. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 2,56 gram, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Selain itu, hasil tes urine sementara menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat di wilayah Rokan Hulu untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. ***
