MEDAN (Klikradar.com) — Anggota DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis MM menyebutkan, bahwa tidak ada larangan menjual daging babi di Kota Medan, Sabtu (21/2/2026).
Menjawab pertanyaan media terkait penertiban pedagang daging babi di Kota Medan, khususnya Medan Kota dan Medan Amplas.
Politisi PSI ini mengatakan, bahwa penertiban itu bukan pelarangan tapi soal penataan lokasi berjualan.
“Sebetulnya penjualan daging babi bukan dilarang, namun ditata penempatannya, karena belakangan ini penjualan daging babi banyak bermunculan di pinggir jalan terutama di Kecamatan Medan Kota, tidak terkendali. Padahal di setiap pasar di Medan ada kios disediakan khusus untuk menjual daging babi,” tulisnya melalui pesan WA
“Kalau wali kota MELARANG MENJUAL DAGING BABI di Medan pasti kita lawan,” masih tulis Godfried Lubis.
Menjawab pertanyaan, kalau dasarnya adalah penertiban, bagaimana dengan pedagang ayam, karena ada juga kios khusus di pasar dan juga sama-sama berada di pinggir jalan, Godfried menjawab, sebaiknya jangan diskriminatif.
“Untuk itulah kita minta edaran ini jangan diskriminatif. Jadi kita mohon pedagang daging babi buat organisasi dan mengadu ke komisi kami di Komisi 3 DPRD Medan,” tulisnya lagi.
Wartawan kemudian menanyakan, bagaimana dengan aparat Pemko yang ikut memimpin penertiban yang terkesan diskriminatif tersebut, Godfried mengatakan, akan dirapatkan segera.
“Inilah yang mau kita rapatkan,” ujarnya lewat tulisan melalui pesan WA.
Penertiban yang berlangsung, Jumat (20/2/2026), di seputaran Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Medan Amplas tersebut, sempat mendapat perlawanan warga dan pedagang babi.
Mereka tidak terima penertiban tersebut, karena diniali terkesan ‘tebang pilih’. Apalagi ada seorang pejabat yang menyebut-nyebut nama ormas yang sudah bubar. “Kok Ormas yang sudah dibubarkan, jadi acuan,” kata salah seorang warga.
“Kalau dasarnya adalah aturan atau Perda, mari kita dukung pemberlakuannya secara adil dan merata. Tapi kalau karena alasan takut ormas, tentu kita akan lawan,” tambah warga tersebut.
Soal limbah, para pedagang juga membantah. Karena menurut mereka, daging babi tersebut tidak mereka potong di tempat berjualan. Melainkan dipotong di Rumah Potong Hewan Pemko Medan.
Dari pantauan media, penertiban memang terkesan hanya berlaku kepada pedagang babi.
Sementara pedagang lain, terutama ayam, yang melanggar aturan dan juga ada kios di pasar terdekat, sepertinya dibiarkan. ***
