PEKANBARU (Klikradar.com) — Sepanjang tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan Peraturan Organisasi (PO), pencabutan dukungan ke salah satu calon Ketua KONI Riau, Iskandar Hoesin dinilai sah-sah saja.
Adapun tiga kabupaten yang mencabut dukungan tersebut yakni, Kabupaten Bengkalis, Rokan Hulu, dan Indragiri Hilir.
Penilaian itu disampaikan calon Ketua KONI Riau, Edi Basri SH MSi saat dikonfirmasi, Senin (02/02/2026).
“Jadi begini, dinamika dalam sebuah organisasi itu sah-sah saja, sepanjang itu tidak melanggar anggaran dasar anggaran rumah tangga dan PO organisasi. Karena yang namanya hak suara itu adalah hak proregatif dari setiap KONI kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian dukungan kabupaten/kota kemarin itu ditarik kembali, itu sah-sah saja.
”Ketua komisi III DPRD Riau itu mencontohkan, orang pernah nikah akhirnya bercerai,” ujarnya.
Ia mengatakan, pencabutan dukungan ke salah satu calon ketua KONI Riau itu bisa saja melalui lobby. ”Bisa karena kesadaran, bahwa ada yang terbaik daripada yang baik,” tukasnya.
Seperti dilansir baru baru ini, kontestasi pemilihan calon ketua umum KONI Provinsi Riau masa bakti 2026–2030 semakin memanas.
Dalam proses pendaftaran yang sedang berlangsung oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Riau, manuver pencabutan dan pengalihan dukungan mulai mencuat dari dua bakal calon yakni Edi Basri dan Iskandar Hoesin.
Baru-baru ini tiga KONI kabupaten yakni Bengkalis, Rokan Hulu dan Indragiri Hilir yang sebelumnya dikabarkan mendukung Iskandar Hoesin, kini mengalihkannya kepada bakal calon Edi Basri.
Namun, Tim TPP KONI Riau menegaskan, bahwa hingga saat ini seluruh isu pencabutan dukungan tersebut masih sebatas kabar yang belum bisa diverifikasi secara resmi.
Tim TPP yang dipimpin oleh Khairul Fahmi, dari unsur KONI Provinsi Riau, Yudhi Muis Syarif sebagai Sekretaris, dan Agusman Sikumbang, Riko Bakhtiar, serta M Yasir selaku Anggota, memastikan bahwa seluruh proses pemilihan ketua tetap berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
“Dalam pedoman yang kami susun dan umumkan ke publik, tidak ada mekanisme pencabutan dukungan. Yang diatur adalah syarat minimal dukungan bagi bakal calon,” ujar Khairul Fahmi, Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Riau, Sabtu (31/1/2026).
Ia menegaskan, setiap bakal calon wajib mengantongi setidaknya 4 dukungan KONI kabupaten/kota serta 18 dukungan sah dari Pengprov cabang olahraga. Pihaknya juga memberikan peringatan tegas terkait praktik dukungan ganda.
“Kalau ada KONI kabupaten/kota atau Pengprov cabor yang memberikan dua dukungan kepada lebih dari satu bakal calon, maka dukungan tersebut otomatis tidak sah dan dianggap gugur,” katanya.
Pernyataan ini secara tidak langsung memperlihatkan betapa rawannya praktik tarik menarik dukungan dalam kontestasi KONI Riau.
Tanpa mekanisme pencabutan resmi, setiap perubahan posisi dukungan berpotensi menjadi sengketa administratif jika tidak dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Dikatakannya, TPP belum menerima berkas dukungan dari seluruh bakal calon, sehingga belum dapat memastikan kebenaran isu pengalihan dukungan tersebut. Sesuai jadwal, penyerahan dan verifikasi administrasi akan dimulai pada Senin, 2 Februari 2026.
“Sampai saat itu, kami belum bisa menyimpulkan siapa mendukung siapa dan dukungan mana yang sah atau gugur,” sebutnya.
Di sisi lain, manuver dukungan ini dinilai sebagai indikasi semakin kerasnya perebutan jabatan Ketua Umum KONI Riau. Dukungan yang berpindah arah tidak semata soal administrasi, tetapi mencerminkan lobi-lobi intens antar kekuatan olahraga daerah.
Situasi ini juga berpotensi terjadinya strategi menggugurkan lawan melalui praktik dukungan ganda yang berujung tidak sah, dan ini merupakan sebuah taktik yang kerap muncul dalam kontestasi organisasi olahraga di berbagai daerah.
Meski demikian, Tim TPP menegaskan komitmennya menjaga netralitas dan profesionalitas.
“Kami akan bekerja sesuai tupoksi, independen, dan tidak terpengaruh dinamika politik yang berkembang,” katanya. =fin
