PEKANBARU (Klikradar.com) — PT Bangun Megah Mandiri Propertindo (BMMP) dinilai sudah melaksanakan tugasnya sesuai kontrak.
Proyek mangkrak yang berada di areal Purna MTQ Jalan Sudirman Pekanbaru itu, kini direncanakan akan dibangun Islam Center.
Terkait hal itu PT BMMP setuju kontraknya diputus tetapi mereka menuntut ganti rugi Rp240 miliar.
“Kalau ngak salah, itu proyek waktu persiapan kita pelaksanaan PON tahun 2010 di Provinsi Riau. Mereka sudah kontrak dan sudah melaksanakan sebagian tugasnya membangun venue bowling, biliar. Dan yang berfungsi baru biliar dengan bowlingnya, belum terlanjutkan,” ucap Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH saat dikonfirmasi mengenai aset Pemprov Riau yang terbengkalai tersebut, Kamis (22/01/2026).
Menurut politisi Gerindra itu, awalnya konsep pembangunaan Ritos itu yakni mall, hotel dan sebagainya.
Berdasarkan informasi dari pengembang nilai proyek tersebut Rp1,6 triliun.
Tetapi setelah PON selesai, informasi dari pengembang mereka dilarang untuk melanjutkan kegiatannya. Dan akhirnya berlanjut sampai sekarang, tutur Edi.
Kemudian setelah Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid kemarin sesuai dengan visi misinya untuk membangun Islam Center, areal itu mau dipakai. Tetapi terganjal karena ada aset pengembang di situ.
“Nah, langkah yang dilakukan kemarin, kalau nggak salah saya, pemutusan kontrak secara sepihak. Dan pihak perusahaan memberikan informasi ke kita. Kita ingin mempelajari itu bagaimana cara menuntaskan hubungan hukum antara Pemprov Riau dalam hal ini untuk pembangunan Ritos dengan pihak pengembang,” ucap Edi.
Edi mengatakan, pihak pengembang
setuju pemutusan kontrak tetapi harus bayar ganti ruginya dengan total hampir Rp240 miliar.
Namun keterangan dari Biro Hukum Pemprov Riau mengatakan, itu sudah dilakukan kajian-kajiannya.
“Artinya dari BPKP diminta diturunkan penilaian aset itu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) supaya nanti diketahui berapa nilai aset pengembang yang sudah ada disitu, dan kalau memang nilai aset itu sudah ada take over oleh pemerintah, atau diganti rugi oleh pemerintah senilai aset yang sudah ada disitu, sehingga kedepan aset seperti itu tidak terkendala lagi,” tukasnya.
Jadi kata Edi, tujuan Komisi III DPRD Riau adalah bagaimana bisa menuntaskan kasus-kasus aset Pemprov Riau yang selama ini berkeliaran di mana-mana seperti tanah di Kubang, baik yang ditempati orang lain, MTQ yang mangkrak, pembangunannya tidak tuntas, termasuk masjid Agung Annur yang masih ada yayasan.
“Jadi menurut saya kita tidak bisa tepuk dada juga kita berhasil sebagai Pemerintah di Provinsi Riau kalau tidak bisa kita menuntaskan hal-hal yang seperti ini,” pungkas Edi. =fin
