Pemprov Riau Hibahkan Dana Pelaksanaan Kegiatan ke Instansi Vertikal

4 Menit Membaca

PEKANBARU — Meski mengalami pengurangan anggaran APBD Riau 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih mampu memberikan hibah ke instansi vertikal. Nilainya, memang tidak terlalu besar, namun anggaran tahun ini harus betul-betul digunakan sesuai skala prioritas.

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, ada beban utang yang harus diselesaikan. Di antaranya, utang ke pihak ketiga, beban tunda salur, uang pajak yang sudah terpakai tahun 2024.

Akibatnya DPRD Riau melakukan pengetatan dengan harapan di tahun 2026 bisa normal kembali. “Kita dahulukan hal hal yang prioritas termasuk hal yang wajib. Misalnya, gaji dan belanja pegawai, BPJS, dana desa, bantuan keuangan ke kabupaten/kota, termasuk Bosda dan lain sebagainya,” ujar politisi fraksi PDIP DPRD Riau tersebut.

Menariknya, dibalik pengetatan anggaran 2025, terdapat item pelaksanaan kegiatan untuk instansi vertikal yang dihibahkan oleh Pemprov Riau, yakni kepada Polda Riau dan Kejati Riau.

Meski sudah dirasionalisasi, namun berdasarkan catatan awak media tercatat kedua instansi vertikal itu mendapat dana hibah sebesar Rp6,5 miliar lebih.

Gubernur Riau, Abdul Wahid Gubernur Riau, Abdul Wahid usai penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2025 usai paripurna pada Kamis (25/9/2025), tak menampik jika pada APBD-Perubahan ini untuk melunasi utang Pemprov Riau yang mengalami defisit sebesar Rp1,7 triliun tahun 2024.

“Yah fokus kita seperti saya bilang berkali kali bahwa kita mau melunasi utang sesuai dengan kemampuan daerah. Yang kedua adalah kita ada kewajiban penambahan kesehatan. Karena kalau tidak, ada ribuan masyarakat yang berobat tak bisa dicover oleh BPJS.

Sementara itu saat ditanya mengenai pertimbangan Pemprov Riau dalam memberikan dana hibah ke instansi vertikal, Abdul Wahid mengatakan bahwa pihaknya hanya sekedar meneruskan yang sudah dilaksanakan seperti rumah sakit.

“Itu sudah dibangun tapi terbengkalai seperti itu. Sebenarnya kita hanya meneruskan yang lama aja,” jawab Gubernur saat ditanya pertimbangannya memberikan dana hibah ke Polda Riau dan Kejati Riau pada APBD-Perubahan 2025, tukas Abdul Wahid.

Senada dengan Gubernur, Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi saat ditanya mengenai payung hukum pemberian dana hibah ke instansi vertikal tahun 2025, tak membantah temuan tersebut.

“Iya memang ada pembangunan gedung bangunan rumah negara dan bangunan penjara. Jadi peruntukkannya untuk instansi vertikal. Itu ada tata kelolanya di Keuangan kita. Nah, hanya saja tentu kedepaan kita harus memperhatikan prioritas belanja wajib urusan pelayanan dasar. Hibah itu uritan berikutnya,” ujarnya.

Menurutnya, kalau selesai urusaan wajib dasar kita boleh memberikan hibah, ucapnya usai menyampaikan jawaban Gubernur atas pandangan fraksi DPRD Riau pada rapat paripurna, Senin (29/9/2025).

Namun saat ditanya mengenai payung hukum dana hibah tersebut, Syahrial Abdi mengatakan ada di PP nomor 70 tahun 2019. Akan tetapi saat awak media mecoba mencari PP dimaksud, justru tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Setelah mencoba mencari tahu PP yang berkaitan dengan dana hibah, akhirnya ditemukan pada PP nomor 2 tahun 2012. Dimana mekanisme dan syarat pemberian hibah harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah serta urgensi bagi kepentingan daerah.

Adapun dana hibah untuk pelaksanaan kegiatan di instansi vertikal tahun 2025 tersebut diantaranya, pembangunan hanggar dan helipad helikopter Polda Riau, perencanaan, rehabilitasi dan pengawasan rehabilitasi gedung barang bukti dan pagar gedung barang bukti Kejati Riau dan lain sebagainya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *