Pemko Pastikan Penertiban Hiburan Malam Langgar Aturan Akan Terus Dilakukan

2 Menit Membaca
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso.

PEKANBARU–Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memastikan penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan, akan terus dilakukan. Terlebih terhadap THM yang tidak memiliki izin operasional, akan ditindak tegas.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada wartawan mengatakan pihaknya terus melakukan penertiban secara berkelanjutan bagi tempat usaha hiburan malam yang melanggar aturan.

“Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban umum serta menjaga kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar,” kata Yuliarso, Kamis (2/10/2025).

Ia juga menuturkan, beberapa hari lalu Pemko Pekanbaru resmi menyegel tempat hiburan malam Heaven Two (H2). Tindakan ini dilakukan setelah adanya masukan dari sejumlah warga ditambah dengan peristiwa yang terjadi di lingkungan sekitar, hingga akhirnya Pemko Pekanbaru, mengambil langkah tegas.

Penyegelan dilakukan untuk menghentikan aktivitas hiburan malam yang belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Penyegelan ini untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, sekaligus menjaga keseimbangan antara pengawasan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

“Izin operasional kelab malam silakan diurus sesuai aturan. Kami tidak ingin persoalan ini menimbulkan eskalasi di masyarakat,” tegasnya.

Satpol PP juga menindaklanjuti laporan warga sekitar yang mengeluhkan kebisingan dari aktivitas hiburan malam tersebut. Segala bentuk penertiban sudah diukur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Secara teknis, indikator-indikator mengenai izin dan dampak sosial menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kami bertugas menegakkan peraturan daerah. Jadi, jika tidak ada izin atau kelengkapan administrasi, itu menjadi ranah kami untuk menertibkan,” pungkasnya. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *