Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

6 Menit Membaca
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya.

JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir dan telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, mewakili Pemerintah menyampaikan dalil Pemohon yang menyebut Pasal 8 UU Pers menimbulkan ketidakpastian hukum tidak berdasar.

“Penjelasan Pasal 8 UU Pers telah secara jelas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fifi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, belum lamanya.

Menurutnya, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak dapat dipahami secara terpisah, melainkan harus ditafsirkan dalam konteks sistem hukum nasional yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 8 bersifat open norm atau norma terbuka, yang memberikan ruang fleksibilitas agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan lapangan.

“UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fifi menegaskan semangat utama UU Pers adalah menjamin kemerdekaan pers. Karena itu, pelaksanaan ketentuan dalam UU Pers tidak dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, tetapi melalui peraturan yang dibentuk secara independen oleh organisasi-organisasi pers dengan fasilitasi Dewan Pers.

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *