PEKANBARU (Klikradar.com) — Sebagai wakil rakyat Komisi III DPRD Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Riau terkait persyaratan bayar pajak. Dan alhamdulilah syarat yang menjadi momok bagi masyarakat itu kini dipermudah.
“Iya, kita apresiasi ya kepada pak Dirlantas. Ini jarang-jarang dia bisa hadir di rapat Komisi. Biasanya diwakili oleh bidang-bidangnya gitu,” ucap Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri SH MSi usai RDP, Kamis (12/03/2026).
Politisi Gerindra itu mengungkapkan pada kesempatan itu pihaknya menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai persyaratan bayar pajak.
Alhamdulillah persyaratan bayar pajak sekarang akan dipermudah, ujarnya.
Artinya terang Edi, tidak mesti harus ke KTP asli, fotocopy cukup. Cuma saja nanti dibuat pernyataan bahwa benar-benar kendaraan kita adalah milik fotokopi KTP yang kita bawa itu.
“Jadi artinya tidak mesti harus ke KTP asli yang selama ini menyebut membawa KTP asli kesulitan karena kadang-kadang pemiliknya tidak ada di Provinsi Riau,” ucapnya.
Yang kedua kata Edi, tentang masalah persyaratan pengurusan SIM dan Bea Balik Nama Kendarsan Bermotor (BBNKB).
Menurutnya, SIM dan BBNKB itu tetap disetor ke negara. Biaya yang ditimbulkan atau yang dibebankan untuk persoalan teknis, seperti tes kualifikasi, sertifikat, tes kesehatan, akan dipermudahkan.
Bahkan kata Edi, untuk pembebanan itu akan ditinjau ulang dan akan dikenakan yang wajar.
Atas kondisi itu DPRD Riau menyatakan keberatan sampai Rp400 ribu. Apalagi hanya untuk perpanjang rata-rata 10 hari saja sudah dibebankan sebanyak itu.
“Dan itu pak Dirlantas tadi sudah komit. Itu akan dilakukan perubahan, pembebanan biaya itu. Karena itu bukan untuk negara hanya personal teknis di bawah saja. Sekalipun itu pihak ketiga ya kita negosiasi lah. Kalau memang tanpa pihak ketiga kenapa harus pihak ketiga. Lebih baik dilaksanakan oleh for lease aja. Karena fasilitasnya disediakan dari uang rakyat juga,” tandasnya.
Jadi kata Edi, itu akan memudah termasuk ketegasan DPRD Riau untuk kendaraan ODOL.
Ia mengatakan, sesuai dengan dispensasi yang diberikan oleh pusat, bahwa satu tahun ke depan masa proses transisi dan 2027 berarti sudah zero ODOL di seluruh Indonesia.
“Itu kita inginkan supaya Dirlantas beserta jajarannya, punya program yang konkret terhadap penuntasan zero ODOL sampai tahun 2027. Itu bukan lagi memulai tapi sudah tertib zero ODOL, itu sudah terlaksana untuk Provinsi Riau. Karena itu adalah sumber kerusakan sangat besar jalan di Provinsi Riau,” tukasnya.
Khusus masalah mutasi ucap Edi, tidak ada pembebanan-pembebanan biaya, cukup dengan biaya BMP, KAPI saja. Dan persyaratannya sangat dipermudah.
Jadi bagi masyarakat yang mau bayar pajak, tidak perlu lagi dihantui oleh harus ke KTP asli, boleh bawa fotocopy saja.
“Untuk pengurusan SIM, insya Allah akan dipermudah dan juga biayanya akan sangat kecil. Dan untuk pengurusan SIM akan dipermudah, yang jelas biayanya sangat kecil, khususnya biaya sertifikat dan lain sebagainya,” ucapnya.
Edi mengungkapkan RDP dengan Dirlantas,Pokda Riau ini bertujuan untuk mempercepat realisasi peningkatan PAD Provinsi Riau. Ia mengatakan jika terjadi penyelewengan maka itu oknum.
“Nanti masyarakat silahkan sampaikan kepada DPRD Riau dan sekaligus bisa sampaikan kepada pihak-pihak Provos Dirlantas Polda Riau yang ada di penjagaan di setiap Bapenda. Tidak boleh ada penyimpangan seperti itu,” pungkasnya. =fin
