PEKANBARU — Setelah pembahasan APBD-Perubahan selesai, 30 September 2025, mendatang, DPRD Riau menjadwalkan pemanggilan terhadap 19 distributor pemegang Ijin Niaga Umum (INU) yang ada di Riau. Pasalnya, para distributor tersebut hanya menawarkan pembayaran 11 persen saja, untuk daerah tidak.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi saat berbincang bincang dengan sejumlah awak media di ruang Forbes DPRD Riau, Selasa (23/9/2025).
“Kabarnya dari berbagai sumber yang kita peroleh, ada yang namanya legal dan illegal. Kalau yang legal itu ngurusnya bayar pajak PPN, bayar pajak untuk daerah sebesar 10 persen. Nah, kabarnya hanya membayar 11 persen saja, untuk daerah tidak dibayar. Itu namanya ilegal. Dan itu ditawarkan oleh para distributor,” ucapnya.
Menyikapi hal itu kata Edi, Komisi III DPRD Riau akan memanggil 19 distributor tersebut untuk mempertanyakan semua, termasuk jumlah konsumsi BBM yang ada di Riau. Dijelaskan, untuk BBM subsidi 5 persen sedangkan yang non subsidi 10 persen.
“Masa Kalimantan Timur (Kaltim) Rp5,2 triliun, kita cuma Rp1,1 triliun saja. Setelah kita cari study bandingnya, jumlah industri kita, jumlah penduduk kita, jumlah kendaraan kita sebanding dengan Kaltim. Kenapa di Riau hanya Rp1,1 triliun. Berarti sumber permasalahannya adalah wajib pajak. Yang diberikan kewajiban untuk memungut pajak BBM yaitu distributor,” ujarnya.
Edi Basri pun menduga para distributor ini bermain. Mereka tidak mengenakan kepada orang pajak 10 persen untuk daerah. Tapi hanya mengenakan pajak PPN. Itu yang diistilahkan mereka mau legal atau ilegal, tukasnya.
Saat ditanya kapan komisi III melakukan pemanggilan terhadap 19 distributor tersebut, politisi Gerindra itu mengatakan selesai pembahasan APBD-Perubahan, pungkasnya. (fin)
