Pajak Air Permukaan Diminta Terukur dan Terarah

3 Menit Membaca

PEKANBARU (Klikradar.com) — Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis SH mengakui bahwa, pajak air permukaan di Provinsi Riau, sedikit mengalami polemik.

Namun dari hasil study banding Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, pajak air permukaan tersebut kini sudah diterapkan di Sumatera Barat.

“Meski pajak air permukaan ini sedikit mengalami polemik namun kita minta supaya Pansus Optimalisasi Pendapatan DPRD Riau ini agar betul-betul terukur dan terarah. Di Sumatera Barat, pajak air permukaan sudah dalam tahap penyelesaian,” ujarnya.

Menurut Budiman, kalau memang nanti ada yang terlewat kita mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) saja.

Pajak air permukaan nomor 8 tahun 2012 sudah ada yang mau dirubah.

“Jadi kita sudah melihat kerangka Pergub baru, maksudnya nilai pajaknya ada kenaikan yang lumayan dari pajak air permukaan,” tukasnya.

Selain itu kata Budiman, terhadap perusahaan yang menggunakan air permukaan seperti pabrik lepas sawit.

Politisi fraksi Gerindra ini meminta data agar aplikasi permasalahan water meter itu betul-betul pada standar.

“Selama ini rupanya ada kesalahan pemasangan dan juga tidak aktif. Mereka menggunakan kalkulasi-kalkulasi tonase. Itu kan sangat kita,” ujarnya.

Terakhir kata Budiman pajak bahan bakar. Menurutnya pajak bahan bakar ini ada dua yaitu, retail dan industri.

Ia pun meyakini bahwa kalau retail cukup terstruktur. Akan tetapi kalau industri dikhawatirkan terjadi kebocoran.

Sementara saat ditanya pendapatan daerah dari sektor pajak bahan bakar tahun 2025 lalu, dijawab Budiman Rp1,2 triliun setahun. Sementara di Kalimantan Timur Rp7 triliun.

“Iya minimal adalah kenaikan daripada yang lain. Karena pemakaian bertambah banyak, konsumsi bertambah banyak, masa cuma Rp1,2 triliun,” ucapnya.

Ia mengatakan, ketika seseorang berusaha di Riau maka dia harus mengurus izin. Dan perizinan akan direkomendasikan supaya koordinasi dengan Bapenda. Sehingga bukan Pertamina yang melaporkan ke Bapenda, tapi Bapenda merekomendasikan ke Pertamina untuk distribusi objek pajaknya. Kalau selama ini hanya menerima, ujarnya.

Sementara saat ditanya proyeksi pajak air permukaan jika Pergub tersebut sudah terbit, dijawab Budiman sekitar Rp120 miliar.

Ia pun optimis ketika Pergub ini nanti turun, APBD Riau bisa dua digit pada 2027 mendatang, pungkasnya.

“Saya optimis, kita optimis, insya Allah 2 digit dan mudah-mudahan PBI kita tidak dipotong lagi,” pungkasnya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *