PEKANBARU — Proses hukum atas kasus bullying yang terjadi di SDN 012 Buluh Rampai, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Mei 2025 lalu, dikabarkan sudah di SP2 Lid oleh Polda Riau. Sementara orang tua korban, Gibson Beni Butar Butar mendesak DPRD Riau agar Kepsek dan Wali Kelas SDN 012 Buluh Rampai, Inhu, dicopot.
“Iya, anak-anak itu disanksi kalau bisa direhab terus, Kepala sekolah (Kepsek) nya dinon aktifkan bersama Wali kelasnya,” ucap Gibson, orang tua korban bullying di Inhu hingga anaknya, Christoper meninggal dunia Mei lalu saat dikonfirmasi usai pertemuan dengan anggota DPRD Riau, Rabu (26/11/2025).
Gibson mengatakan, sanksi itu dimaksudkan agar kasus bullying yang merenggut nyawa anaknya bulan Mei lalu tidak terulang kembali terhadap anak-anak yang berada di bangku sekolah.
Gibson mengatakan kondisi SDN 012 Buluh Rampai, Inhu terkesan tidak punya guru. Karena di sekolah tersebut kasus perundungan sudah merupakan hal biasa. “Jadi mungkin wali kelas ini tidak begitu memperhatikan ataupun lalai, hingga anak kami yang masih kelas 2 SD meninggal akibat dibullying oleh 5 orang kakak kelasnya,” ujarnya.
Gibson pun menyesalkan pihak sekolah yang tidak menerapkan hidup bertoleransi, hidup yang rukun. Ia mengaku atas kasus ini pihaknya sudah menempuh jalur hukum mulai dari Polsek hingga ke Polda Riau.
“Kasus bullying ini sendiri sudah saya laporkan ke Kepolisian, sudah setengah tahun. Dan terakhir di Polda Riau. Hasilnya, orang itu sengaja menutup-nutupi dan mengatakan SP 2 Lid. Anak saya usus buntu,” ucap Gibson menirukan pernyataan oknum Polda Riau.
Sementara saat ditanya pelaku bullying terhadap anaknya itu, Gibson mengatakan ada 5 orang kelas 5. “Yang pasti kita tuntut supaya kepala sekolah itu dicopot dengan wali kelas 5 SDN Buluh Rampai,” tukasnya. =fin
