PEKANBARU (Klikradar.com) — Organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) menyoroti keberadaan kebun kelapa sawit seluas 430 hektare di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Padahal, lahan kebun sawit milik Toni Chandra hingga kini masih berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK).
Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, menegaskan bahwa sebagian kawasan hutan di Pekanbaru, belum diselesaikan statusnya oleh Kementerian Kehutanan, menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Menurut Jackson, areal kebun tersebut justru luput dari sorotan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). “Areal itu tidak tersorot Satgas PKH, mungkin karena mereka menganggap Pekanbaru sudah tidak memiliki kawasan hutan. Padahal kita memiliki datanya,” tegasnya.
PETIR menyebutkan, berdasarkan data administratif, kebun sawit yang berada di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, atas nama Misgianto dengan kawan-kawan seluas ±435,60 hektare, sebenarnya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Toni Chandra.
“Pemiliknya diduga Toni Chandra, namun di atasnamakan orang lain. Saat ini mereka sedang mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan,” ujar Jackson.
Dari catatan PETIR, kebun sawit tersebut sudah berusia produktif rata-rata 15 tahun hingga 2020. Status lahannya tetap berada di kawasan HPK, meski telah dikelola sebagai perkebunan.
Jackson menegaskan bahwa PETIR akan terus memperjuangkan keberadaan hutan di Kota Pekanbaru, termasuk mengembalikan lahan kebun sawit yang berada di kawasan HPK menjadi hutan kota atau hutan taman rakyat.
PETIR berencana menyampaikan laporan resmi ke sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertahanan selaku pembina Satgas PKH. “Segera akan kita laporkan agar persoalan ini ditindaklanjuti, tutup Jackson. ***
