Mantan Wakil Ketua DPRD Ditahan Jaksa, Diduga Lakukan Penipuan Rp5,2 M

3 Menit Membaca
Asri Auzar saat menjalani proses Tahap II di Kejari Pekanbaru.

PEKANBARU–Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menjebloskan Asri Auzar ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Hal itu dilakukan Korps Adhyaksa, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.

Asri Auzar menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau itu, melakukan tipu gelap uang yang merugikan korban sebanyak Rp5,2 miliar.

Penanganan perkara sebelumnya dilakukan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa hari yang lalu. Penyidik kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kejari Pekanbaru, Selasa (11/11).

“Benar. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim JPU. Perkara atas nama tersangka inisial AA (Asri Auzar) alias Eri,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Adhi Thya Febricar, Rabu (12/11).

Usai Tahap II, Asri Auzar digiring menuju mobil tahanan. Asri Auzar selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk dilakukan penahanan badan.

“Tersangka AA alias Eri dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 November 2025 di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk (Pekanbaru), hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan,” terang Adhi yang juga menjabat sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pekanbaru itu.

Kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau itu bermula pada November 2020 lalu. Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui seseorang bernama Zulkarnain dengan dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun, setelah jatuh tempo, uang tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka.

Selanjutnya, tersangka menjual tanah dan ruko enam pintu tersebut kepada Vincent Limvinci seharga Rp5,2 miliar. Proses jual beli itu dituangkan secara resmi dalam Akta Jual Beli No.08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh saksi Notaris Rina Andriana.

Kepemilikan tanah kemudian dibaliknamakan menjadi atas nama Vincent Limvinci. Namun, pada Oktober 2021, setelah balik nama selesai, tersangka Asri Auzar meminta uang sewa ruko kepada saksi Hendra Wijaya dan saksi Khairani Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah, Vincent Limvinci.

Asri Auzar mengaku bahwa bangunan tersebut masih miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025.

Mengetahui hal itu, saksi Vincent Limvinci melaporkan tindakan tersangka ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum. Akibat perbuatan tersebut, korban Vincent Limvinci mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp5,2 miliar lebih. Asri Auzar kemudian dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 385 ayat (1) KUHPidana. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *