Konferensi pers itu dihadiri aktivis senior Leo Siagian, pengurus Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) dan Yosman Matondang Dewan Penasehat Laskar Prabowo 08 di Riau.
“Dalam persidangan terungkap bahwa penangkapan terhadap kliennya dilakukan lebih dahulu, sementara laporan polisi (LP) baru dibuat beberapa jam setelah penangkapan,” ungkap Fadil Saputra di salah satu kafe di Jalan Srikandi, Kota Pekanbaru.
Fadil Saputra menjelaskan dugaan kejanggalannya.
“Pertama, penangkapan terjadi pukul 17.23 WIB, sementara Laporan Polisi pada pukul 21.36 WIB. Kedua, kalau pemerasan, artinya harus ada korban yang diperas. Tapi tidak mungkin dibuat dulu laporan baru terjadi pemerasan. Ini menjadi poin penting yang kami soroti,” kata Fadil Saputra.
Fadil menerangkan bahwa kesaksian dua anggota kepolisian yang dihadirkan sebagai saksi, masing-masing berinisial A dan R menyampaikan bahwa penangkapan itu dilakukan hanya berdasarkan perintah lisan pimpinan.
Ketika dua polisi tersebut ditanya lebih lanjut mengenai dasar hukum penangkapan, para saksi mengakui tidak menerima atau melihat surat perintah penangkapan.
“Mereka menyatakan hanya menjalankan perintah yang diterima melalui telfon pimpinan. Tidak mengetahui adanya surat penangkapan maupun laporan polisi pada saat penangkapan dilakukan,” tambah Fadil Saputra.
Fadil menegaskan bahwa dalam rekaman CCTV yang diajukan sebagai bukti, JS disebut tidak menerima uang, bahkan menolak dan dipaksa oleh oknum polisi agar memegang tas berisi uang itu.
”Kondisi tersebut patut diuji dalam persidangan karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP, yang mengatur syarat sahnya penangkapan,” tegasnya.
Penasehat ormas PETIR DPW Jakarta, Leo Siagian (74) mengecam aksi penangkapan JS yang dilakukan oleh polda Riau yang melampaui kewenangan dan cacat prosedur itu.
“Kapolda Riau jadilah insan penegak hukum yang baik, benar dan jujur, jangan malah jadi seenaknya saja memerintahkan anak buahnya/anggota Polda menangkap seseorang dengan tuduhan pemerasan tanpa adanya laporan pengaduan dari si korban yang mengaku diperas,” tegasnya.
“Kemudian ketika keluarga ingin besuk di hari besar seperti natal dan tahun baru yang lalu pun mereka dipersulit untuk besuk Jekson Sihombing bertemu secara fisik di Tahti Polda Riau, padahal pihak keluarga Jekson sudah meminta dan mendapatkan surat ijin dari Kejaksaan Negeri dan tambah dikuatkan ijin oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, ini terkesan Polisi seolah-olah memiliki kewenangan tertinggi,” bebernya.
“Inilah bobroknya aparat kita, lebih patuh kepada perintah lisan dari atasan daripada ketentuan Undang-undang yang berlaku,” sambungnya.
Leo mengungkapkan jejak pelanggaran First Resources Group merupakan salah satu produsen minyak sawit terbesar di Asia Tenggara dengan lebih dari 200.000 hektare perkebunan di Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.
Perusahaan tersebut terdaftar di Bursa Efek Singapura sejak 2007 dan dikendalikan oleh keluarga Fangiono. Namun, di balik pencitraannya sebagai perusahaan publik, First Resources Group menyimpan rekam jejak panjang terkait dugaan pelanggaran hukum.
Berdasarkan dokumen investigasi yang diperolehnya dari Greenpeace, First Resources merupakan anak perusahaan (spin-off) dari PT Surya Dumai Industri Tbk, perusahaan yang didirikan oleh Martias Fangiono ayah dari Ciliandra Fangiono, CEO First Resources.
Satgas PKH telah menyegel 15 anak perusahaan First Resources Group/ Surya Dumai Group karena beroperasi di kawasan hutan Provinsi Riau. Beberapa diantaranya diduga kuat tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan maupun izin hak guna usaha (HGU).
Ia merincikan sejumlah anak perusahaan First Resources.
1. PT Ciliandra Perkasa (Kabupaten Kampar). Diduga memiliki kebun sawit seluas 2.505 hektare di luar HGU, termasuk 1.234 hektar di kawasan hutan produksi.
2. PT Surya Inti Sari Raya (Pekanbaru dan Siak). Beroperasi di kawasan hutan produksi konversi tanpa izin pelepasan kawasan hutan.
3. PT Perdana Inti Sawit Perkasa (Rokan Hulu). Berada dalam kawasan hutan produksi konversi tanpa izin resmi dari Menteri Kehutanan.
4. PT Subur Arum Makmur (Rokan Hulu dan Kampar). Terdapat ribuan hektare perkebunan yang dibangun di dalam kawasan hutan tanpa izin.
5. PT Murini Wood Indah Industri (Bengkalis). Sebagian besar kebunnya berada dalam kawasan hutan produksi konversi yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk perkebunan.
6. PT Meridan Sejati Surya Plantation (Siak dan Pelalawan). Diduga tidak memiliki izin lokasi dan telah menggarap lahan yang masuk kawasan hutan.
7. PT Priatama Riau (Bengkalis). Beroperasi tanpa izin di kawasan hutan produksi.
8. PT Surya Dumai Agrindo (Bengkalis). Terdapat kebun sawit seluas 210 hektare yang berada dalam kawasan hutan produksi tetap.
9. PT Gerbang Sawit Indah (Rokan Hulu). Terdapat 539 hektare kebun sawit yang beroperasi tanpa izin dalam kawasan hutan produksi konversi.
10. PT Bumi Sawit Perkasa (Kampar). Sekitar 4.708 hektare kebun sawit berada di kawasan hutan produksi tanpa izin.
11. PT Cipta Palma Kencana (Indragiri Hilir). Beroperasi di kawasan hutan produksi konversi tanpa izin dari pemerintah.
12. PT Setia Agrindo Lestari (Indragiri Hilir). Diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan maupun izin HGU.
“Terakhir perusahaan Indo Green Jaya Abadi (Indragiri Hilir). Sekitar 1.665 hektare perkebunan sawitnya belum memiliki izin HGU,” papar Leo Siagian sekaligus Ketum FJPK (Forum Jurnalis Peduli Keadilan) ini. Ia mempertanyakan sudah sejauh apa penyitaan tersebut.
“Masalahnya kita belum mendengar pengemplangan pajak yang dilakukan oleh First Resources Group yang telah merugikan negara sebesar 1,4 triliun itu sampai saat ini belum ada berita pengembalian uang ke negara,” tambah Leo yang merupakan Organisasi Korwil Gerakan Jalan Lurus se-Sumatera.
Ia juga menyoroti masalah anggaran BPDPKS 57 triliun dari dana biodiesel yang diduga mengalir ke PT. Ciliandra Perkasa sebesar 2,18 trilliun. Kasus tersebut berstatus penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023.
“Namun sampai saat ini pun belum ada status tersangkanya. Apakah Jampidsus tidak berani mentersangkakan pengusaha perusahaan Ciliandra Perkasa karena ada “penguasa” yang melindungi sehingga kebal hukum,” tanya dengan tegas.
Leo juga menyoroti kematian 2 balita di limbah PHR (pertamina hulu rokan) yang pernah dilaporkan oleh PETIR di polda Riau yang dimana laporan tersebut jalan ditempat.
“Laporan tersebut sudah satu tahun lebih “mandek”, apakah Pertamina sudah “berkawan” dengan polda Riau,” tanyanya.
“Dan bahkan terkait kasus Jekson ini, kami sudah melayangkan surat ke Komisi III DPR RI untuk RDP, agar semuanya dibongkar, penangkapan atensi dari Mabes itu siapa dan siapa jenderal yang melindungi dibalik perusahaan ini,” tandas Leo.
Yosman Matondang (71) Insan Pers senior Riau juga meminta kepada seluruh aparat penegak hukum di Polda Riau agar tidak ada ketimpangan dalam proses hukum terhadap Jekson.
“Saya sangat mendukung para aktivis di Riau dan menyuarakan keadilan demi tegaknya hukum di Riau dan menjaga hutan Riau, aktivis jangan diam ketika ada teman sejawat kita yang didzolimi dan ditindas, mari kita bersatu demi kemajuan Provinsi Riau,” pintanya.
Ia membeberkan sejumlah prestasi dan laporan korupsi yang berhasil diungkap Jekson di Provinsi Riau selama ia menjadi aktivis.
Di antaranya dugaan korupsi rumah Sakit Bangkinang, dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dugaan korupsi di Kementrian dan PUPR BWSS III yang sekarang sedang proses Penyidikan di kejati Riau.
Sementara itu dugaan korupsi PUPR Pelalawan, dugaan korupsi PT SPRH BUMD Kabupaten Rokan Hilir Rp551 miliar yang dilaporkan Jekson sudah ada tersangkanya.
Kemudian aksi demonstrasi oleh organisasi Petir di kejaksaan agung dan menkopolkam terkait penertiban kawasan hutan dan pelanggaran HGU dan dugaan penyimpangan provisi sumber daya hutan sehingga pemerintah mengeluarkan perpres tentang satgas penertiban kawasan hutan tahun 2025 oleh presiden Prabowo.
“Sehingga sekitar 8 perusahan First Resources yang dilaporkan telah disita satgas PKH pada bulan 5 tahun 2025. Kemudian ia berhasil menggiring satgas PKH untuk menertibkan kawasan TNTN di Kabupaten Pelalawan, selanjutnya ia berhasil menyampaikan laporan penertiban kawasan hutan oleh perkebunan sawit PT. Andika Perkasa di Kabupaten Rokan Hulu. Setelah itu ia berhasil melaporkan untuk menertibkan kawasan perkebunan PT Berkat Satu, serta masih banyak laporan lainnya yg telah ia sampaikan ke aparat penegak hukum,” ujar Yosman menjelaskan.
“Selama jadi aktivis ia tidak pernah menggunakan Dana APBD atau Dana APBN, bahkan ia menggunakan dana dari stakeholders serta dana mandiri yang bisa dipertanggung Jawabkan. Artinya Jekson telah banyak menyelamatkan uang negara dan benar-benar mendukung astacita Presiden Prabowo,” katanya menambahkan.
“Lembaga korupsi baik pemerintah maupun non pemerintah seharusnya memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap Jekson Sihombing bukan dibungkam dan ditindas,” tutup Yosman Matondang yang dulu rumahnya pernah dibom di masa Orde Baru gegara mengungkap fakta. ***
