KPK Tahan Ajudan Gubri Nonaktif Abdul Wahid

2 Menit Membaca
JAKARTA (KLIKRADAR.COM) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
MJN, ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026).

Kini MJN ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk penyidikan lebih lanjut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Murjani ditahan di Rutan KPK. “Di Rutan KPK Gedung ACLC (C1),” kata Budi.

Budi menegaskan, KPK memperhatikan langkah hukum yang menangkap tersangka, termasuk pengajuan praperadilan.
Namun, lembaga antirasuah itu memastikan seluruh proses penetapan tersangka telah sesuai aturan.

“KPK tentu menghormati hak hukum Tersangka MJN yang mengajukan pra-peradilan untuk menguji aspek formil dalam penyidikan perkara ini,” katanya.

“Kami memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap MJN sudah dilakukan sesuai prosedur dan kecukupan alat bukti. Kami memastikan juga bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlanjut,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka Marjani yang merupakan ajudan (ADC) Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, membahas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Ia bahkan mengaku namanya telah disebutkan. Pernyataan itu disampaikan Marjani usai resmi ditahan oleh KPK.
Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, Marjani keluar dari gedung KPK dan memberikan keterangan singkat kepada awak media. “Tidak ada, saya hanya melukis saja, nama saya melukis,” singkatnya. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *