KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau

1 Menit Membaca

PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025).

Penggeledahan diduga terkait penyidikan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam kasus rasuah itu, Lembaga Antirasuah telah menetapkan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau non aktif Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

“Tim sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Lebih lanjut dikatakannya, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi, yang dilakukan Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam.

“Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” ujarnya.

Seperti diketahui, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka, setelah operasi tangkap tangan (OTT), 3 November 2025 lalu.

Abdul Wahid diamankan bersamaab dengan Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti uang sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, dokumen anggaran, serta barang bukti elektronik, termasuk CCTV dari rumah dinas Gubernur Riau. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *