KPID Riau Dukung Penghentian Tayangan Xpose Uncensored, Tampilkan Adegan Melecehkan

2 Menit Membaca
Ketua KPID Riau Bambang Suwarno SPd.

PEKANBARU– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengingatkan semua lembaga penyiaran (LP) di daerah ini agar memedomani aturan sebelum menayangkan program siaran.

”Kita harap semua lembaga penyiaran di Provinsi Riau senantiasa menaati UU Penyiaran dan P3SPS agar program yang disajikan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Ketua KPID Riau Bambang Suwarno SPd melalui keterangan tertulis di Pekanbaru, Rabu (15/10/2025).

Bambang menyebut, pihaknya di Riau mendukung langkah KPI Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara program Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh salah satu media televisi nasional.

Berdasarkan informasi yang diterima Bambang dari jajaran di pusat, KPI menilai program tersebut melanggar sejumlah pasal dalam pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran (SPS). Karena menampilkan adegan yang dianggap melecehkan kehidupan pesantren, santri, dan para kiai.

”KPI Daerah Riau (populer juga disebut KPID, red) tidak pernah bosan untuk mengingatkan lembaga penyiaran di provinsi ini agar menjalankan aturan secara sungguh-sungguh,” ujarnya.

Pada bagian lain, Bambang meminta seluruh lembaga penyiaran di provinsi berjuluk Bumi Lancang Kuning berhati-hati dalam menayangkan konten yang bersinggungan dengan nilai keagamaan dan pendidikan.

”Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa, agar publik menerima informasi yang benar,” kata Bambang.

Untuk diketahui, melalui rapat pleno dengan agenda penjatuhan sanksi yang digelar Senin malam, 14 Oktober 2025, KPI Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara program Xpose Uncensored.

”Kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program itu sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri,” pungkas Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam keterangan tertulis. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *