Komisi I DPRD Riau Optimis Pembahasan KUA-PPAS Selesai

2 Menit Membaca
Ilustrasi rapat Banggar DPRD Riau.

PEKANBARU — Komisi I DPRD Riau, bertekad untuk menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPPAS) Kamis (13/11/2025), meski harus marathon hingga malam.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Amal Fathullah disela-sela rapat bersama Biro Hukum dan Pemerintahan Setdaprov Riau, Rabu (12/11/2025).

“Kita optimis pembahasan di tingkat Komisi khususnya Komisi I DPRD Riau, selesai besok, insyaAllah. Komisi berupaya untuk on time ya, on time untuk menyelesaikan, sehingga di akhir November sudah clear. Tapi yang lain saya tidak ingin mengomentari,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai ancaman pemotongan gaji Gubernur dan DPRD, seandainya pembahasan KUA-PPAS bulan ini tidak selesai, Amal Fathullah mengatakan, bahwa hal itu bukan ancaman melainkan sudah aturan.

“Makanya kita memang di setiap aturan seperti itu kita sudah menyiapkan, menyelesaikan sebelum waktunya,” kata Amal Fathullah.

Ia mengatakan, jika pembahasan KUA-PPAS itu gagal terwujud hingga akhir November ini, maka menjadi preseden buruk bagi pemerintah Provinsi Riau yang berdampak pada semua hal.

“Makanya kita tidak ingin hal itu sampai terjadi, kan masih tanggal 12. Insya Allah mudah-mudahan tidak ada waktu yang terlewati,” tukas Amal Fathullah.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPRD Riau dari Fraksi PKS, Abdullah, Selasa (11/11/2025) kemarin. Ia berharap agar pembahasan KUA-PPAS segera dibahas sehingga deadline 30 November 2025 bisa terkejar.

“Mudah-mudahan dalam pekan ini dilakukan pembahasan. Barangkali pimpina DPRD Riau masih koordinasi dengan eksekutif dalam hal ini Plt Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD. Karena Badan Anggaran (Banggar) harus rapat dengan TAPD untuk membahas KUA PPAS 2026,” ucapnya.

Abdullah mengakui bahwa secara jadwal sudah disampaikan Senin (10/11) lalu. Ia pun berharap agar pembahasan KUA PPAS tersebut sudah dimulai pekan ini.

“Untuk pembahasan KUA PPAS itu harus ada pembahasan di tingkat Komisi, pendalaman di Banggar kemudian menjadi RAPBD, pandangan Fraksi kemudian jawaban Pemerintah kemudian pembahasan di Banggar lagi,” ujarnya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *