PEKANBARU (Klikradar.com) — Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Makan Minum di lingkungan Sekretariat (Setwan) DPRD Kota Pekanbaru, penanganannya masih ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya0, di Kantor Kejari Pekanbaru, Jumat, (30/1/2025) pagi.
Menurutnya, kasus SPPD akan terus ditindaklanjuti. “Kasus SPPD dan makan minum terus berlanjut. Mohon bersabar, kita pasti sampaikan ke publik,” ujar Niky.
Ia juga menegaskan, penetapan ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru berinisial AJ, ditetapkan sebagai tersangka perintangan. “AJ, tersangka perintangan dan menghalangi bukan pokok perkara,” jelasnya.
Untuk itu, kata Niky, pihaknya memohon dukungan agar kasus ini bisa ditangani sampai tuntas. Kasus SPPD dan Makan Minum di lingkungan Setwan DPRD Pekanbaru, menjadi perhatian publik sejak ditangani Kejari Pekanbaru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan seorang ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pekanbaru berinisial JA menjadi tersangka.
Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru ditetapkan tersangka karena diduga merintangi dan menghalangi saat dilakukan penggeledahan sekaligus proses penyilidikan perkara korupsi yang tengah ditangani.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penggeledahan di Kantor Sekretriat DPRD Pekanbaru pada Jumat (13/12/2025) lalu.
Dari hasil penggeledahan, 3 boks dokumen, sejumlah perangkat elektronik, stempel, hingga uang tunai sebesar Rp50 juta turut diamankan pihak Kejaksaan.
“Penyidik juga menemukan bukti dari jok sepeda motor milik tersangka JA sebanyak 38 stempel dan uang tunai sebesar Rp49.900.000. Sumber dan peruntukannya, terus kami dalami,” ungkap Niky kepada wartawan beberapa waktu lalu. ***
