Kapolda Riau Siap Kawal Kebijakan Pertambangan Rakyat Ramah Lingkungan

5 Menit Membaca

PEKANBARU (Klikradar.com) — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau menggelar rapat tertutup untuk membahas percepatan penataan pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Rapat tersebut sekaligus menguatkan komitmen pengawasan ketat agar kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berjalan legal, adil, dan ramah lingkungan.

Rapat strategis yang digelar di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (19/1/2026), itu diikuti lintas sektor, termasuk unsur TNI dan instansi terkait lainnya.

Usai rapat, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), H SF Hariyanto ST MT, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau tidak berhenti pada tataran wacana.

Menurut dia, pemerintah telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) lintas instansi untuk mempercepat proses legalisasi IPR yang selama ini dinilai lamban oleh publik.

“Ini bukan janji. Pokja sudah kami bentuk dan dalam satu hingga dua hari langsung bekerja. Targetnya jelas, proses cepat, transparan, dan terkoordinasi,” ujar SF Hariyanto.

Pemprov Riau, lanjut dia, telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kuansing, termasuk Kecamatan Singingi.

Hasil rapat tersebut, juga memutuskan bahwa pendataan teknis akan segera dimulai bersama koperasi dan kelompok masyarakat setempat

“Mulai besok, data kita susun bersama koperasi dan kelompok. IPR ini khusus untuk masyarakat, bukan perusahaan,” tegasnya.

SF Hariyanto menambahkan, skema IPR dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Seluruh aktivitas dilakukan melalui koperasi atau kelompok resmi, sehingga menutup ruang dominasi pemodal besar.

“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok masyarakat,” katanya.

Dari sisi daerah, keberadaan IPR diharapkan memberi kontribusi nyata melalui retribusi dan pajak yang dialokasikan kembali untuk pemulihan lingkungan bekas tambang ilegal.

“Retribusi dan pajaknya kita kembalikan untuk memperbaiki alam yang rusak. Ini penting agar ekonomi berjalan dan lingkungan juga pulih,” ucap SF Hariyanto.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan SIK MH MHum, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal penuh kebijakan tersebut.

Menurutnya, penataan IPR merupakan jalan tengah antara penegakan hukum dan keadilan sosial serta lingkungan.

“Kami siap mengawal kebijakan ini dari hulu ke hilir. Tujuannya jelas, memberi keadilan bagi masyarakat agar bisa menambang secara formal dan aman, sekaligus keadilan bagi alam dengan memastikan praktik yang bertanggung jawab. Kami juga siap mengawal kebijakan pertambangan rakyat ramah lingkungan,” ujar Kapolda.

Ia menambahkan, pengalaman penindakan sepanjang 2025 hingga awal 2026 dengan puluhan kasus terungkap, dan ratusan alat tambang ilegal diamankan menunjukkan bahwa pendekatan penertiban perlu dilengkapi dengan penataan yang berkelanjutan.

“Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan,” katanya.

Lebih lanjut, Irjen Herry menegaskan bahwa penataan pertambangan rakyat harus dilakukan secara kolaboratif dan berkeadilan, tidak hanya mengandalkan pendekatan represif.

“Persoalan pertambangan rakyat menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, penanganannya tidak bisa parsial. Harus kolaboratif, dipimpin langsung oleh pemerintah daerah, melibatkan seluruh OPD terkait, TNI-Polri, hingga pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sepanjang periode 2025 hingga awal 2026, aparat penegak hukum telah melakukan penindakan masif terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Sejak Juli 2025 sampai sekarang, kami mengungkap 19 kasus dengan 39 tersangka dan mengamankan 941 unit dompeng.

Ini capaian besar, namun di sisi lain kami masih menerima laporan masyarakat bahwa praktik ilegal tetap terjadi,” katanya.

Menurut Kapolda, kondisi tersebut menegaskan bahwa penertiban semata tidak cukup tanpa dibarengi kebijakan yang memformalkan aktivitas pertambangan rakyat.

“Kebijakan Izin Pertambangan Rakyat ini sangat strategis. Ini upaya memformalkan aktivitas masyarakat yang selama ini berlangsung informal dan kerap memicu konflik sosial serta kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara keadilan sosial dan keadilan ekologis.

“Negara harus hadir memberi keadilan kepada masyarakat agar bisa menambang secara legal, tertib, dan bermartabat.

Namun, keadilan terhadap alam juga wajib ditegakkan dengan memastikan aktivitas tambang memperhatikan dampak lingkungan,” ucap Kapolda, alumni Akpol 1996 yang dikenal peduli lingkungan dan masyarakat banyak itu.

Kapolda Riau turut menyambut baik pembentukan koperasi sebagai wadah resmi pertambangan rakyat di Kuansing.

“Wilayah pertambangan rakyat ini akan ditata melalui koperasi. Dengan skema tersebut, masyarakat bisa bekerja dengan baik, tidak perlu sembunyi-sembunyi, dan tidak perlu melanggar hukum. Inilah tujuan utama kolaborasi yang kami bangun bersama pemerintah,” pungkasnya. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *