ROHUL — Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton T MM, serta jajaran Forkopimda Rohul, menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) ganja sebenyak 3,9 Kilogram, di Halaman Kantor Kejari Rohul, Rabu (24/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu (Rohul) Dr Rabani Meryanto Halawa SH MH, memimpin pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Rohul, Stefano Alexander Aron Marbun SH MH, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, pil ekstasi, daun ganja. Termasuk, handphone, peralatan pencurian sawit, pakaian, senjata tajam, minuman keras, serta berbagai barang bukti lainnya
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis sabu sebanyak 62 perkara dengan berat 498,13 gram, daun ganja kering 9 perkara seberat 3.907,05 gram atau 3,9 Kg lebih, dan pil ekstasi 3 perkara dengan berat 13,89 gram” kata Stefano Alexander Aron Marbun SH MH.
”Selain itu, ada juga barang bukti perkara ketertiban umum berupa pakaian, pisau, jerigen, minuman alkohol, serta barang bukti perkara Oharda berupa kayu, tas, egrek, tojok, dan obeng dari 52 perkara juga turut dimusnahkan,” tambah Stefano Alexander Aron Marbun.
Sementara, Kajari Rohul Dr Rabani Meryanto Halawa, menyebutkan, bahwa tren kasus Tipidum di Kabupaten Rokan Hulu masih didominasi tindak pidana narkotika dan pencurian sawit. “Para pelaku mencuri sawit, lalu hasilnya digunakan untuk membeli narkoba,” ungkapnya.
Kajari menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan bentuk transparansi dan pelaksanaan tugas Kejaksaan, sesuai amanat undang-undang, setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kajari bersama Bupati Rohul juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan tidak terjerumus dalam tindak pidana, baik narkotika, pencurian dan lain.
“Kepada seluruh masyarakat, terkhususnya generasi muda dan anak-anak di Rohul, agar menjauhi narkotika yang sangat berbahaya itu dan jangan sampai terlibat tindak pidana yang bisa merugikan diri sendiri maupun keluarga,” pesan Kajari. ***
