PEKANBARU (Klikradar.com) — Kuasa hukum Jekson Sihombing mengkritisi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 6 (enam) tahun penjara kepada kliennya dalam perkara yang didakwakan sebagai tindak pidana pemerasan.
Advokat hukum Padil Saputra & Partner yang terdiri dari Padil Saputra, Rizky Pratama Algiffari, SH, MH, dan Apul Sihombing, SH, menilai putusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Menurut mereka, fakta persidangan tidak pernah membuktikan bahwa Jekson menerima ataupun menikmati uang dari peristiwa yang dituduhkan. Bahkan, tidak ada satu rupiah pun yang terbukti diterima oleh terdakwa.
“Klien kami tidak menerima uang sepeser pun, tetapi justru dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang rasa keadilan,” ujar Fadil, Kamis (12/3/2026).
Mereka juga menyoroti adanya disparitas putusan jika dibandingkan dengan sejumlah perkara korupsi.
Mereka mencontohkan perkara korupsi pembangunan hotel yang menjerat mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi yang divonis 3 tahun 4 bulan penjara, padahal perkara tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Selain itu, pengamat hukum itu juga menyinggung adanya putusan bebas dalam perkara korupsi tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, sebelumnya pernah memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi, yakni Abdul Karim selaku juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu pada 22 September 2025 lalu.
“Dalam sejumlah perkara korupsi yang nyata-nyata berkaitan dengan uang dan kerugian negara, ada yang divonis lebih ringan bahkan bebas. Sementara dalam perkara klien kami yang tidak pernah menerima uang sama sekali justru dijatuhi hukuman 6 tahun penjara,” beber Fadil.
Selain itu, ia juga mengkritisi pertimbangan majelis hakim terkait pemenuhan unsur “menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu” dalam delik pemerasan.
Menurut mereka, penafsiran terhadap unsur tersebut dilakukan secara terlalu luas sehingga berpotensi melanggar asas fundamental dalam hukum pidana.
“Dalam hukum pidana berlaku asas lex stricta, yaitu norma pidana tidak boleh ditafsirkan secara meluas. Namun dalam putusan ini unsur ‘menggerakkan’ justru ditafsirkan secara luas sehingga keluar dari batas yang dimaksud oleh undang-undang,” tegasnya.
Atas putusan tersebut, Pengacara dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partner itu menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Mereka menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati putusan pengadilan, namun demi keadilan dan kepastian hukum kami akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya,” tutup Fadil. ***
