PEKANBARU — Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil paksa Juprian agar hadir di persidangan sebagai saksi dalam perkara Narkotika yang menjerat terdakwa Hendra.
Langkah itu diambil, karena Juprian selalu mangkir dari panggilan persidangan sebagai saksi. Diketahui, Juprian merupakan pemilik D’Poin Lounge & KTV, yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pekanbaru.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (7/1/2026), terungkap bahwa terdakwa Hendra yang merupakan mantan Manajer D’Poin Lounge & KTV itu, telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Ia mengaku tidak bekerja sendiri dalam perkara Narkotika tersebut dan menyebut adanya aktor utama di balik peredaran barang haram di tempat hiburan yang berlokasi di Kompleks Apartemen The Peak itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani dalam persidangan memohon kepada majelis hakim agar mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Juprian. Permohonan tersebut disetujui oleh tim penasihat hukum terdakwa.
“Nanti Juprian akan kami panggil secara paksa untuk dihadirkan sebagai saksi,” ujar Ketua majelis hakim Delta Tamtama di persidangan.
Menurut majelis hakim, keterangan Juprian sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini menjadi terang. Namun, dari beberapa kali panggilan sidang yang telah dilayangkan, Juprian selalu mangkir dengan berbagai alasan.
“Nanti kita keluarkan penetapannya untuk dipanggil Juprian di persidangan secara paksa, karena sudah kita panggil sebagai manusia sudah dipanggil tiga kali, (Juprian) tidak mau hadir. Padahal hanya sebagai saksi,” tegas Delta Tamtama.
“Apakah benar yang diterangkan oleh si Hendra ini atau tidak,” sambungnya.
Majelis hakim memastikan, pemanpenetapanggilan paksa akan segera dikeluarkan. Juprian dijadwalkan diperiksa pada persidangan pekan depan.”Sidang ditunda minggu depan untuk mendengarkan keterangan dari Juprian,” pungkas Delta Tamtama.
Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga mendengarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Abu Bakar Siddik. Ahli tersebut adalah Erdiansyah, akademisi pidana dari Universitas Riau.
Erdiansyah memaparkan pandangannya terkait konsep Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa JC memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurutnya, JC merupakan seseorang yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang sulit dibongkar.
“Justice Collaborator biasanya muncul dalam perkara yang tidak dilakukan oleh satu subjek hukum saja, tetapi terorganisasi, seperti tindak pidana korupsi, perdagangan orang, dan kejahatan serius lainnya,” jelas Erdiansyah.
Ia menegaskan bahwa status JC tidak dapat diberikan kepada pelaku utama. Syarat utama JC adalah memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap pelaku utama atau pelaku intelektual di balik suatu kejahatan.
“Pemberian status Justice Collaborator bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman,” ujar Erdiansyah.
Erdiansyah menambahkan, sepanjang yang bersangkutan memberikan keterangan yang membantu penyidik sejak awal proses pemeriksaan, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, namun tidak menghapus pidana.
Dia juga menyampaikan bahwa pengajuan JC umumnya bermula dari penyidik dan kemudian disampaikan kepada JPU, sementara penentuan tuntutan pidana tetap menjadi kewenangan JPU.
“Dalam perkara yang sulit diungkap karena sifatnya terorganisasi, negara telah memberikan legalitas agar salah satu pelaku bisa bekerja sama untuk membongkar pelaku utama,” tambahnya mengakhiri. ***
