PEKANBARU– Puluhan Aliansi Peduli Korban Bullying (APKB) bersama sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa damai di Gedung DPRD Riau, Rabu (26/11/2026). Setelah berorasi sekitar 1/2 jam di luar pagar, akhirnya mereka diterima oleh anggota Komisi I DPRD Riau.
Adapun tuntutan mereka antara lain,
1. Mendesak DPRD Riau dan Pemprov Riau untuk segera membentuk/mengesahkan Perda khusus tentang pencegahan dan penanganan kasus bullying di lingkungan sekolah.
2. Menguatkan pengawasan internal dan eksternal di setiap satuan pendidikan termasuk keterlibatan pihak independen (psikolog, KPAI, Ombudsman, dan lembaga masyarakat) dalam mekanisme kontrol.
3. Mengoptimalkan program pendidikan karakter dan perlindungan anak dengan alokasi anggaran yang memadai, serta memastikan implementasinya di sekolah sekolah bukan hanya formalitas.
4. Melakukan evaluasi total kepada seluruh Kepala sekolah di Provinsi Riau.
5. Menon-jobkan Kepala sekolah yang lalai dan tidak bertanggungjawab atas kasus bullying dan tindakan dan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, terutama yang telah terjadi di SDN 012 Buluh Rampai kabupaten Inhu.
6. Memberikqn sanksi tegas kepada Kepala daerah (Bupati/Walikota) yang telah mendeklarasikan kabupaten/kota Layak Anak, namun tetap lalai hingga terjadi kasus bullying yang menyebabkan anak meninggal dunia.
7. Menjelaskan secara terbuka kepada publik indikator dan kategori kabupaten/kota Layak Anak, serta mengevaluasi kembali status daerah yang tidak mampu melindungi anak anak dari kekerasan.
Mereka pun mengancam apabila DPRD Riau tidak menindaklanjuti tuntutan itu dalam waktu 14 hari, APKB akan melanjutkan aksi dengan skala yang lebih besar dan menempuh langkah hukum serta advokasi yang lebih luas.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Riau, Andi Dharma Taufik membenarkan pihaknya sudah menerima tuntutan APKB tersebut termasuk orangtua korban Bullying, Gibson Beni Butar-Butar. Ia mengatakan tuntutan APKB bersama Gibson Butar-Butar dinilai wajar karena belum mendapat keadilan.
Politisi fraksi PDIP DPRD Riau itu mengatakan bahwa keluarga besar Gibson menuntut pihak sekolah terutama Kepala sekolah agar dinon-jobkan atau diberhentikan dari sekolah tersebut.
Andi mengatakan, mereka juga menyampaikan ada janji dari Wamen Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa ingin menjumpai pihak keluarga mereka. Akan tetapi sampai hari ini, sudah 6 bulan prosesnya, tidak ada juga pihak-pihak terkait yang pernah menjanjikan dengan keluarga besar mereka tersebut. “Mereka merasa kecewa, karena tidak mendapat rasa keadilan,” ujarnya.
Menurutnya, ini adalah keadilan tidak bisa dilihat dari satu sisi, melainkan di semua sisi. Dan yang menarik imbuh Andi, bagaimana Provinsi Riau ini menjadi provinsi yang layak anak.
“Karena kejadian-kejadian itu, kita bisa melihat di Kabupaten Inhu dan baru-baru ini di Kota Pekanbaru. Jadi, Provinsi Riau layak anak ini tentu kita dorong bagaimana Perda Perlindungan anak yang betul-betul terakomodir sehingga tidak ada kejadian-kejadian bullying yang hari ini semakin marak,” ucapnya.
Andi pun berharap, pemerintah Provinsi Riau bisa menyambut dengan serius terkait Provinsi Riau Layak Anak, sehingga tidak hanya jargon yang digaung-gaungkan, pungkasnya. =fin
