Edi Basri SH MSi: Paket Strategis Harus Dievaluasi Sekali Dalam Dua Bulan

2 Menit Membaca
Edi Basri SH MSi.

PEKANBARU — Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 3 November 2025 lalu, menuai reaksi dari Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi.

Ia pun mengimbau sesama koleganya di DPRD Riau agar melakukan evaluasi sekali dalam dua bulan terhadap proyek-proyek strategis di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Riau.

“Yang menyuruh ikut serta sehingga dia melakukan tindakan pidana itu berarti kerjasama kan. Berarti, ada bentuk kerjasama dalam perbuatan pidana ini. Dan itu harus dibongkar,” ucap anggota DPRD Riau yang dikenal cukup vokal ini menanggapi sejumlah awak media saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, DPRD Riau bukan hanya memikirkan korban Gubernur Riau yang kini berstatus tersangka. Melainkan ruginya masyarakat Riau dimana dana sudah jelas di defisit sehingga Komisi III DPRD Riau khususnya mati-matian mencari pemasukan PAD. Tetapi disisi lain mereka bagi-bagi komisi. Dan itu sangat naif sekali, kata Edi kecewa.

“Jadi kalau sudah setingkat kepala daerah seperti itu bagaimana yang di bawah-bawahnya, ini yang saya khawatirkan. Maka, saya sudah bilang sama kawan-kawan di DPR, ke depannya agar paket-paket strategis itu, dinas-dinas strategis itu dievaluasi sekali dua bulan,” ucapnya.

Menurut politisi Fraksi Gerindra itu, kalau ada nilai proyek itu besar kita evaluasi langsung. ”Ini siapa pekerjanya, ada titipan atau apa. Karena hal ini akan menguras nilai-nilai ekonomi masyarakat,” tukasnya.

Edi Basri bilang bahwa yang dinilai oleh Pusat melalui Menteri Keuangan. daerah ini masih boros, bocorannya masih besar. Maka anggarannya dipotong dalam artian bukan mengurangi sebenarnya. Bagaimana daerah bisa berbelanja dengan benar,” paparnya.

“Selama ini enggak benar, uang besar belanja juga urak-urakan gitu,” tegas Edi.

Sementara saat ditanya mengenai japrem, Edi menjelaskan bahwa hal itu merupakan istilah orang untuk menggambarkan situasi yang ada. Yang jelas, hal itu adalah kejahatan pidana, dan itu harus dibongkar.

“Barang siapa yang mengambil uang rakyat dengan jalan melawan hukum itu sudah pidana. Habis ceritanya,” pungkas Edi tegas. (fin)

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *