PEKANBARU — Dua pria mengalami luka lebam pada wajah dan sekujur tubuhnya, setelah diamuk massa karena diduga mencuri kabel di pinggir Jalan Garuda Sakti, tepatnya di Simpang Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (6/1/2025). Kini kedua pelaku diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Bina Widya Kompol Nusirwan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, aksi dugaan pencurian itu dilakukan oleh tiga orang, namun satu pelaku berhasil melarikan diri.
“Untuk informasi awal, ketiga orang tersebut diduga mencuri kabel anti petir atau kabel grounding yang berada di tiang listrik di pinggir Jalan Garuda Sakti. Dua orang berhasil diamankan warga, sementara satu pelaku lainnya kabur membawa hasil curian menggunakan sepeda motor,” ujar Kompol Nusirwan.
Menurutnya, kedua terduga pelaku diamankan warga di pos ronda Jalan Melati. Namun sebelum petugas tiba di lokasi, keduanya lebih dulu menjadi sasaran amuk massa sehingga mengalami luka-luka. “Kondisi kedua pelaku saat diamankan sudah dalam keadaan dipukul massa,” jelasnya.
Dari keterangan sementara, para pelaku diduga telah mengambil satu potong kabel grounding atau kabel anti petir sepanjang kurang lebih lima meter yang menjuntai dari tiang listrik di sekitar lokasi kejadian. Kabel tersebut dibawa kabur oleh satu pelaku yang berhasil melarikan diri.
“Pelaku mengaku kabel itu sudah dibawa oleh rekannya yang kabur. Saat ini kami masih mendalami keterangan tersebut,” tambah Nusirwan.
Pihak kepolisian masih melakukan koordinasi dengan PT PLN untuk memastikan status kepemilikan kabel yang diduga dicuri tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak PLN untuk memastikan apakah kabel yang diambil itu benar milik PLN,” tegasnya.
Dua pria yang diamankan masing-masing Pargomgom Sidabutar dan Rafi. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Bina Widya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang. ***
