PEKANBARU — Seratusan mahasiswa dan masyarakat asal Rupat kabupaten Bengkalis meminta dukungan politik terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja pasal 58 ayat 1, tentang perusahaan Perkebunan.
Pasalnya, PT Pratama Riau yang beroperasi di pulau Rupat tak kunjung memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU).
Hal itu diungkapkan ketua DPRD Riau, Kaderismanto, usai menerima aspirasi mahasiswa dan masyarakat pulau Rupat di ruang Medium DPRD Riau, Kamis (18/9/2025).
Politisi fraksi PDIP itu mengungkapkan, mahasiswa dan masyarakat Rupat menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pratama Riau karena tak kunjung menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU Cipta Kerja pasal 58 ayat 1 tentang perusahaan perkebunan.
“Apa yang dituntut masyarakat itu sesuai dengan amanah UU. Dalam UU itu mengamanatkan 20 sampai 25 persen kebun inti dalam bentuk plasma. Inti itu dihitung dari luas HGU yang diberikan oleh negara,” ucapnya.
Kaderismanto mencontohkan, kalau 1000 hektar ijin HGU yang diberikan negara, maka perusahaan wajib mengeluarkan 200 hektar untuk masyakat, tidak harus lahan lain.
Menyikapi hal itu, Kaderismanto berjanji akan segera membentuk Panitia khusus (Pansus) DPRD Riau Inti Plasma. Pasalnya, hampir 1 juta hektar HGU dan 200 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Riau, harus melaksanakan UU Cipta Kerja tersebut.
Kaderismanto juga berjanji akan menjadwalkan sesegera mungkin untuk memanggil perusahaan dan pihak pihak terkait. Seperti BPN, Dinas Perkebunan dan pihak dari masyarakat untuk di hearing di komisi II DPRD Riau.
Pemanggilan itu kata Kaderismanto, dimaksudkan untuk mendorong penyelesaian sesuai amanat UU dan harapan masyarakat, ujarnya.
Selama ini kata Kaderismanto, keberadaan PT Pratama Riau tidak memberikan manfaat yang positif terhadap masyarakat sekitar kebunnya.
“Mereka hanya dapat debu, hujan dan lumpur karena jalannya berdebu dan memang berlumpur,” tukasnya.
Kaderismanto juga menegaskan, semua perusahaan di Riau, harus melaksanakan aturan sesuai perintah UU, pungkasnya. (fin)
