PEKANBARU — Sepanjang tahun 2025 hingga sekarang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima 446 kasus laporan tenaga kerja (naker). Dari jumlah tersebut, 138 kasus telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Kasus sengketa kerja ini terkendala karena berkas yang ikut terbakar. Kita tetap berupaya menyelesaikan seluruh laporan kasus yang masuk,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Roni Rahmat, Rabu (29/10/2025).
Dikatakan Roni, kasus naker yang masuk ke Disnakertrans Riau, bukan hanya persoalan kecelakaan kerja, tapi juga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pesangon yang tidak dibayar, hingga iuran BPJS yang tidak ditunaikan perusahaan, ucapnya.
Lebih lanjut kata Roni, laporan kasus naker rata-rata diterima 14 kasus setiap minggu. Dan jumlah laporan ini akan terus bertambah dari berbagai kabupaten/kota di Riau. Ia pun optimis penyelesaian kasus hubungan kerja hingga akhir tahun.
Roni menyebut, penyelesaian kasus di Disnakertrans Riau tak dapat diselesaikan sekaligus karena prosesnya bertahap. “Tidak mesti semua selesai di akhir tahun, karena banyak kasus yang berlanjut prosesnya. Setiap hari ada saja laporan baru yang masuk dari kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi hubungan kerja yang tidak tetap masih banyak ditemukan di lapangan, terutama pada perusahaan rekanan seperti di sub kontraktor PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang melibatkan sekitar 300-an perusahaan. “Ada pekerja yang kontraknya per tiga bulan, bahkan lebih pendek dari itu,” jelasnya.
Saat ini Disnaker Riau memiliki 37 orang PPNS yang aktif melakukan pemantauan dan penegakan aturan di lapangan. Jumlah tersebut jelas tidak sebanding dengan jumlah perusahaan di Riau. Idealnya, Disnakertrans Riau setidaknya memiliki 55 PPNS, tukasnya.
“Karena itu Disnakertrans Riau telah mengajukan penambahan PPNS kepada Kemenaker. Kita sudah mengajukan penambahan PPNS Minggu lalu,” ujar Roni.
Lebih lanjut lanjut kata Roni, untuk memperkuat pengawasan dan penyelesaian kasus, Pemerintah Provinsi Riau kini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Riau.
Satgas ini baru saja dilantik dan menjadikan Riau sebagai provinsi pertama yang menjadi pilot project nasional. “Satgas ini berperan memantau proses PHK agar sesuai ketentuan. Sesuai aturan, sebelum dilakukan PHK, perusahaan harus memberi pemberitahuan minimal 14 hari sebelumnya kepada pekerja yang bersangkutan,” ujar Roni.
Contohnya kasus di PT Sambu, di mana dari sekitar 3.000 pekerja yang sempat terkena PHK, kini 1.000 orang sudah kembali bekerja. “Faktor utama PHK di sektor industri biasanya karena keterbatasan bahan baku dan fluktuasi pasar ekspor,” sebutnya.
Ia berharap, dengan adanya Satgas PHK ini, setiap keputusan PHK dilakukan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku, pungkas Roni. =fin
