Diduga Rangkap Jabatan, Direktur SPR Bungkam

3 Menit Membaca
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi.

PEKANBARU — Kasus rangkap jabatan di dua perusahaan berbeda mendapat tanggapan serius dari Komisi III DPRD Riau. Hal ini tidak diperbolehkan conflict of interest karena tanggung jawab Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada pemerintah dalam hal ini kepada DPRD. Sementara Direktur perusahaan swasta bertanggungjawab kepada pemegang saham.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi menjawab awak media terkait dugaan rangkap jabatan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), IYS, Senin (10/11/2025).

“Dalam sistem manajemen enggak boleh dikasih orang beban di luar pada kemampuannya. Kita ukur dulu kemampuannya, sejauh mana ini kok bisa mengendalikan dua perusahaan yang berbeda. Nanti kita tanya betul apa keberhasilan kamu selama ini background akademis dan lain sebagainya,” ujarnya

Menurut politisi Fraksi Gerindra itu Direktur BUMD yang merangkap sebagai Direktur perusahaan swasta, bukan profesional lagi. Pengisian direktur BUMD ini sudah pendekatan politis dan pendekatan relasi. ”Dan itu sudah merugikan BUMD itu sendiri,” ucapnya.

Yang jelas kata Edi, orang yang dicari untuk posisi pimpinan BUMD adalah orang yang profesional dan harus fokus pada satu bidang. “Kerja satu bidang belum tentu sukses, apalagi dua bidang,” pungkasnya.

Seperti dikutip Liputan today.com, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat yang diwakili Sofyan Najam mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang menyeret nama PT Peputra Maha Raya, pengembang Kawasan Industri Peputra Kampar (KIPK).

Pasalnya, Aliansi mengaitkan hal ini dengan sejumlah kasus hukum di Pekanbaru yang dinilai mandek, termasuk dugaan pelanggaran PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyeret nama anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014–2024, Ida Yulita Susanti (IYS).

“Kasus IYS yang ditaksir merugikan negara Rp704,9 juta saja masih jalan di tempat. Jangan sampai dugaan pelanggaran PT Peputra Maha Raya juga berlarut-larut. Publik menunggu bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Sofyan.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal isu ini dengan aksi dan audiensi hingga ada kepastian hukum. Mereka menuntut APH segera mengambil langkah tegas, baik untuk persoalan lingkungan, pelanggaran Perda, maupun potensi konflik kepentingan dalam jabatan rangkap.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah beberapa hari lalu terkait dugaan rangkap jabatan ini, IYS hingga kini belum memberikan tanggapan. =fin

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *