Camat Bonai Darussalam dan Kades Sontang Dilaporkan ke Polda Riau

2 Menit Membaca
Camat Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Elfitred Saputra dan Kepala Desa Sontang Zulfahrianto.

PEKANBARU — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang dilaporkan ke Polda Riau, dengan terlapor Camat Bonai Darussalam inisial ES, serta oknum Kades Sontang, inisial Zu. Mereka dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amatir ke Polda Riau, Selasa (18/11).

Laporan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Amatir, N Ismanto SH, berdasarkan hasil investigasi lapangan, keluhan masyarakat, serta dokumen resmi yang dihimpun.

Dalam laporannya, Amatir menilai kedua pejabat itu diduga terlibat praktik pungli terhadap sejumlah perusahaan dengan dalih penggalangan dana perbaikan jalan.

“Dari dokumen notulen rapat yang kami peroleh, terlihat adanya dugaan tindakan meminta atau memaksa perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih perbaikan jalan,” kata perwakilan Amatir dalam keterangan tertulisnya.

Amatir menilai, dugaan penyimpangan paling serius berada pada mekanisme pengelolaan dana tersebut. Berdasarkan dokumen yang dikantongi lembaga itu, dana pungutan diduga ditampung di rekening pribadi Kepala Desa Sontang.

Praktik tersebut dianggap bertentangan dengan tata kelola keuangan negara karena tidak melalui mekanisme resmi, baik melalui APBD, APBDes, maupun instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum. Selain itu, pemungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Amatir juga menyoroti adanya penentuan nominal pungutan yang dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang seharusnya. Atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, Amatir menyebut kedua oknum pejabat dimungkinkan dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang tindakan memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan.

Kemudian, Pasal 11 UU Tipikor terkait penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 423 KUHP mengenai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Melalui laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Amatir meminta proses hukum segera dilakukan, termasuk pemeriksaan dokumen-dokumen rapat, perusahaan-perusahaan yang dimintai pungutan, serta penelusuran rekening yang digunakan untuk menampung dana.

“Sebagai bentuk komitmen mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti,” tulis Amatir dalam laporannya.

Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bentuk keseriusan Amatir mengawal kasus dugaan pungli ini hingga tuntas. =krc

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *