Bupati Pelalawan Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran

2 Menit Membaca

PANGKALANKERINCI (Klikradar.com) — Bupati Pelalawan H Zukri SM MM, para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik atau keperluan pribadi selama musim Lebaran Idul Ffitri 1447 hijriah/2026 masahi.

“Kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional pemerintahan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah,” tegas Bupati Zukri yang ditemui disela-sela buka bersama Pemkab Pelalawan dengan insan pers di Balai Seminai, Pangkalan Kerinci, Senin (16/3/2026).

Maka Bupati Pelalawan, meminta tidak ada lagi ASN yang mengunakan mobil dinas. Setelah cuti bersama dimulai Rabu (18/3) hingga lebaran berakhir. Setelah kembali masuk kerja setelah libur lebaran Senin (30/3). Baru bisa mengunakan mobil dinas.

Selain Bupati Zukri melarang para pejabat dan ASN mengunakan mobil dinas mudik lebaran. Juga mengingatkan masyarakat yang mudik untuk memastikan rumah dengan aman, sebelum ditinggal. Serta dalam perjalanan berhati-hati hingga selamat sampai di tujuan.

”Kepada masyarakat yang mudik agar selalu berhati-hati, karena moment lebaran adalah untuk bertemu keluarga maka keselamatan harus tetap dijaga. Begitu juga pastikan rumah sebelum ditinggal matikan listrik dan tabung gas dan dikunci dalam ke adaan aman ,” tegas Bupati Zukri.

Sedangkan masyarakat yang tidak mudik dan tinggal, harus ikut membantu menjaga lingkungan dan mengawasi rumah-rumah yang ditinggal mudik.

“Mari sama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif selama libur lebaran. Selamat menyambut hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 hijriah,” pungkasnya. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *