PEKANBARU — Seorang pria pengendara sepeda motor diamankan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru, karena kedapatan membuang narkoba jenis ekstasi alias inek ke badan jalan.
Pria berinisial RS itu diamankan saat berhenti di Jalan Sudirman, Pekanbaru, tepatnya di Trafic Light, Tugu Zapin, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB lalu.
Dari tangan pria pengendara sepeda motor itu, polisi mengamankan barang bukti satu butir narkoba jenis pil ekstasi.
Wakil Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pengendara motor tersebut.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan oleh Aipda Jhon beserta Bripka Edo yang sedang bertugas melakukan pengaturan dan pelayanan di Jalan Sudirman atau Tugu Zapin.
“Saat itu petugas melihat pengendara motor KLX tidak menggunakan helm dan berhenti di traffic light, melihat adanya pelanggar lalu lintas petugas mencoba mendatangi pengendara tersebut,” terangnya.
Saat didatangi, petugas melihat pengendara membuang sesuatu ke aspal. Lantaran curiga, petugas langsung mencari barang yang dibuang pengendara. Benar saja, petugas mendapati satu butir Narkoba jenis pil ekstasi alias inek.
“Saat didatangi, pengendara itu langsung membuang sesuatu dari kantong celananya dan ketika dicek barang yang dibuang ternyata narkoba,” ungkap Satrio.
Mendapati temuan itu, pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Mapolresta guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Ketika ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, bahkan berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang ekstasi itu ke badan jalan,” katanya.
Namun, kesigapan anggota yang menyaksikan RS membuang sesuatu ke jalan, langsung dikejar. ”Saat ini pelaku berikut barang buktinya yang terdiri dari satu butir inek dan satu unit sepeda motor, kita serahkan ke Satresnarkoba guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ***