PEKANBARU (Klikradar.com) —Lima tahun berlalu sejak peralihan operator dari PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) di Blok Rokan, persoalan pencemaran limbah B3 berupa tanah terkontaminasi minyak (TTM) akibat eksplorasi PT CPI yang memapar Kawasan Taman Hutan Raya Sutan Syarif Hasyim (TAHURA SSH) dan Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas tak kunjung dipulihkan.
Saat proses alih kelola, PTCPI telah mengalokasikan dana pemulihan Abandonment and Site Restoration (ASR) sebesar 300 Juta USD, sebagaimana tertuang dalam Heads of Agreement (HoA) yang ditandatangani pada 28 September 2020 oleh PT CPI dan SKK Migas selaku perwakilan Pemerintah Republik Indonesia.
Kemudian pada tanggal 26 Juli 2021 SKK Migas menugaskan PT PHR untuk melakukan kegiatan pasca operasi dan penanganan TTM WK Rokan dari kegiatan kontraktor sebelumnya.
Sempat viral, persoalan TTM di Tahura SSH tersebut dilaporkan Yayasan Lingkungan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) ke Polda Riau pada tahun 2021 yang lalu.
Namun pada tanggal 4 Juli 2023, Dirreskrimsus Polda Riau mematahkan laporan pengaduan ARIMBI tersebut dengan cara menerbitkan SP3.
Salah satu alasan SP3 tersebut mengatakan bahwa PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) telah melakukan penanggulangan dan pencegahan penyebaran terhadap Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Lokasi Tahura SSH, Pusat Pelatihan Gajah Minas dan beberapa lahan masyarakat lainnya dan terhadap pelaksanaan pemulihan lingkungan setelah peralihan kontrak ditindaklanjuti oleh PT PHR sebagai operator wilayah kerja blok Rokan yang baru.
Hal tersebut disampaikan, Mattheus Simamora, Senin (2/2/26) melalui rillis resmi ARIMBI kepada sejumlah media.
Mattheus menyebutkan, sejak dikeluarkannya SP3 oleh Polda Riau, ARIMBI terus melakukan pemantauan dalam kawasan TAHURA dan PLG Minas.
“Meskipun laporan kami dipatahkan oleh Polda Riau, tim ARIMBI tetap melakukan pemantauan dan penelitian terhadap kegiatan pemulihan di Tahura. Kita telah beberapa kali turun ke lokasi dan masih menemukan ceceran limbah B3 yang mencemari kawasan TAHURA, PLG Minas dan sungai Takuana,” ujar Mattheus Simamora.
Lanjut Mattheus, Tim ARIMBI dalam kegiatan pemantauan dan penelitiannya menemukan kubangan limbah yang sengaja dialirkan menggunakan pipa-pipa berdiameter empat inchi menuju drainase yang bermuara ke sungai Takuana di dalam kawasan TAHURA SSH.
Atas temuan itu, menurut Mattheus pihaknya sudah menyurati PT PHR sebanyak 2 kali pada bulan Mei dan Oktober Tahun 2025 serta Konsorsium ISAC selaku pihak kontraktor yang ditunjuk untuk melakukan pemulihan lingkungan di TAHURA.
“Berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, hingga saat ini tidak ada tindakan nyata yang dilakukan oleh PT PHR untuk melakukan pemulihan lingkungan,” sebut Mattheus.
Selain itu, ARIMBI juga sudah menyampaikan hasil penelitian mengenai tidak adanya kegiatan pemulihan lingkungan di TAHURA SSH kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Kapolda Riau.
ARIMBI di dalam surat tersebut mengajak Kapolda Riau untuk turun langsung ke lokasi Limbah B3 dan melakukan “Green Policing” di kawasan Tahura SSH yang merupakan rumah satwa Gajah Sumatera yang hampir punah.
“Pak Kapolda kita inikan dikenal juga sebagai penggiat lingkungan, sebelumnya juga telah melakukan kegiatan di Tahura dan beberapa lokasi lainnya. Sebagai penggiat lingkungan tentu beliau akan gelisah apabila ada isu-isu kerusakan ekologi. Untuk itu saya rasa membangun sinergi lintas sektor atau green collaboration guna penegakan hukum dan perbaikan lingkungan merupakan terobosan yang patut beliau pertimbangkan,” sebut Mattheus.
Mattheus dalam rillisnya, ARIMBI berharap green policing yang digaungkan Kapolda Riau itu bukan hanya sebatas kegiatan-kegiatan seremonial saja, tetapi juga pada penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan serta perbaikan ekologi di TAHURA SSH dan PLG Minas. ***
