PELALAWAN– Dua unit truk colt diesel bermuatan minyak ilegal bio solar, tanpa mengantongi izin, diduga milik warga inisial Yd dan Nu, diamankan di salah satu warung di Jalan Lingkar, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, membenarkan penangkapan dua unit truk BM 8812 BL dan BM 8286 SK yang mengangkut sekitar 20 ton BBM diduga ilegal. Saat diperiksa, ternyata dua unit truk itu tidak memiliki surat dokumen kelengkapan.
”Kedua truk bermuatan BBM jenis solar itu, tak ada dokumen. Kita langsung amankan truk bersama muatan BBM dan sopirnya juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pelalawan, Senin (11/8/2025) kemarin.
Masih menurut Kapolres, penangkapan dua unit truk itu berawal ketika Kasi Humas Polres Pelalawan dihubungi pihak wartawan. ”katanya ada dua unit truk colt diesel diduga bermuatan BBM subsidi di Jalan Lingkar, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau,” katanya.
“Begitu ada laporan, kita langsung bergerak untuk menindak lanjuti laporan itu dan personel kita turunkan ke lokasi yang disebut. Kemudian truk yang sedang parkir di salah satu warung langsung diamankan, berserta sopirnya dilakukan pemeriksaan,” jelas Kapolres Pelalawan.
Ditambahkan AKBP John Louis Letedara SIK, proses penyelidikan yang dilakukan anggota polisi akan melakukan pemanggilan terhadap wartawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatan para pelaku akan dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penepatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang–Undang atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Proses tindak lanjut akan mengambil sampel BBM dan melakukan pengujian ke Laboratorium Pertamina. Ini supaya untuk menjelaskan jenis BBM apa yang diangkut oleh sopir tersebut. Serta dilakukan pemeriksaan ahli dari BPH Migas,” ungkap AKBP John Louis Letedara.
Data yang berhasil dirangkum di lapangan menyebutkan, truk yang ditutup terpal dengan nomor polisi BM 8812 BL dan BM 8286 SK yang mengangkut sekitar 20 ton BBM ilegal, kini masih diamankan di halaman belakang Mapolres Pelalawan.
Di mana minyak mentah tanpa ada mengantongi izin dipasok dari Jambi, yang akan dibawa ke Pekanbaru dan Dumai, disebut-sebut milik Yd dan Nu. Hingga tiap malam belasan truk yang membawa minyak ilegal yang sama melintas secara bebas dan meresahkan. ***